BANDA ACEH- Kasus penolakan dan pengrusakan gerai vaksin di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya), diselesaikan dengan cara restorative justice. Hal itu
berdasarkan perintah Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., melalui Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK.
“Kapolda memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara soft approach melalui restorative justice,” kata Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya, Sabtu 2 Oktober 2021, di Mapolda Aceh.
Winardy mengatakan, langkah ini diambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan vaksinasi tersebut sudah mengerti tentang vaksin, dan mereka pun sudah bersedia untuk divaksin. Walaupun demikian, pihaknya berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Karena prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.
Winardy menambahkan, pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para muge ikan sudah mulai antusias untuk menerima vaksin. Hal ini berkat kerja sama Muspika yang dibantu para ulama, tokoh adat, dan juga panglima laot setempat untuk mengimbau serta mengedukasi masyarakat, nelayan, termasuk muge ikan tentang pentingnya vaksinasi.
“Berkat edukasi dari seluruh pihak di Abdya, mereka saat ini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI,” ujar Winardy. [] (ril).