LHOKSEUMAWE -Â Menghadapi tuntutan massa aksi, PT Perta Arun Gas (PAG) mempertegas komitmennya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Perusahaan ini menegaskan bahwa setiap tuntutan dari masyarakat akan diselesaikan dengan berlandaskan pada peraturan perusahaan.
Corporate Secretary PAG Hatim Ilwan, menjelaskan, kami selalu menjunjung tinggi nilai aturan. Tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tangani sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah terkait hal ini.
PAG juga memberikan penghormatan kepada aspirasi dan pandangan yang telah disampaikan. Namun, perlu diingat bahwa sebanyak 80 persen pekerja di PAG merupakan warga Aceh, sehingga perusahaan sangat memperhatikan dampak keputusan yang diambil, kata Hatim Ilwan saat menggelar konferensi pers di Kota Lhokseumawe, Kamis (10/8/2023).
Mengenai tuntutan tertentu, seperti tindakan penandatanganan, Hatim menjelaskan bahwa sebagai perusahaan korporasi, segala tindakan harus mengikuti proses yang berlaku. Oleh karena itu, tanda tangan tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa melalui proses yang ditetapkan.
“Kami telah berusaha untuk berdialog dan mediasi dengan perwakilan masyarakat. Semua proses ini kami jalankan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Pihak perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkomunikasi dengan masyarakat, dan siap untuk menjalankan peran aktif dalam membangun Kota Lhokseumawe. “Kami percaya bahwa kerjasama dengan masyarakat dan pihak terkait akan membawa kemajuan bagi kita semua,” ujar Hatim. (*)