Total kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp9,99 miliar ke penyidik, kata Therry.
LHOKSEUMAWE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana Korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (20/7/2023).
“Uang yang dikembalikan itu sebesar Rp238 juta yang merupakan honor Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) TA bersumber dari fee PT RS Arun,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama.
Uang itu dikembalikan oleh saksi TA kepada tim penyidik yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Saifuddin.
Uang tersebut telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga menerima kembalian uang sebesar Rp500 juta dari saksi AG pada Selasa (18/7/2023).
“Jadi total kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp9,99 miliar ke penyidik,” kata Therry. []