ACEH – Presiden Joko Widodo meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Sebagian korban dan keluarganya menerima tawaran pemerintah dan mengaku “sudah memaafkan” apa yang menimpa keluarga mereka.
Namun sebagian lainnya menolak tawaran pemerintah dan masih menuntut keadilan melalui penyelesaian yudisial.
Presiden Jokowi mengatakan, peluncuran dihadiri secara langsung maupun virtual oleh para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia.
Hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi korban dan keluarga korban harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju,” kata Jokowi.
12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003. Berikut rinciannya :
1. Peristiwa 1965-1966.
2. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985.
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999.
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003.
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
[]