ACEH UTARA- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara membuka posko pengaduan khusus pungli dana operasional dan honorium Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sejumlah kecamatan dalam wilayah Aceh Utara.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB, kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023, menyampaikan, bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait dugaan pungutan liar terhadap PPS yang dilakukan PPK. Sehingga YARA membuka posko pengaduan khusus pungli dana operasional dan honor PPS.
“Terkait laporan yang masuk akan dilakukan kajian terlebih dahulu oleh tim YARA, dilihat dampak dan jumlah perlawanan yang dilakukan oleh setiap PPS di Aceh Utara. Saya sudah berkoordinasi dengan YARA Pusat untuk dapat membentuk tim khusus,” kata Iskandar.
Lebih Iskandar, berdasarkan aduan yang diterima potongan atau kutipan setiap kecamatan bervariasi mulai Rp50 ribu, Rp100 ribu dan Rp120 ribu per anggota dan dilakukan penyetoran tersebut setiap gaji bulanan.
“Untuk pemotongan operasional ATK PPS mulai dari Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Perkara ini memang jika kita lihat pemotongan perorang di gampong (desa) tidak terlalu banyak. Namun, jika kita kalikan gampong yang ada di Aceh Utara tentunya ini akan sangat fantastis angkanya, sampai ratusan juta dan ini dinikmati setiap bulan oleh oknum-oknum tertentu,” katanya.
“Sejauh ini yang sudah masuk baik membuat pengaduan ke center YARA maupun melalui WhatsApp ada beberapa kecamatan. Di antaranya Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Paya Bakong, Tanah Jambo Aye, dan Meurah Mulia,” ucap Iskandar.
Iskandar, menyebut bahwa YARA juga sudah siap dengan langkah hukum yang nantinya sesuai arahan dari YARA Pusat. Namun, pihaknya masih menunggu untuk sementara waktu sambil menerima aduan dari beberapa kecamatan lainnya. [] (red).