LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin mengatakan, terkait pengajuan penangguhan penahanan kedua tersangka H, mantan Direktur RS Arun dan SY, mantan Wali Kota Lhokseumawe.
Keduanya telah mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacara masing-masing tersangka.
Pertimbangan penangguhan itu dikawatirkan akan mempengaruhi keterangan saksi, menghilangkan alat bukti, dan dikawatirkan akan menyulitkan proses penyidikan.
Tersangka H dan SY juga diberlakukan hal yang sama. Jaksa menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut. “Jadi tidak ada pemberian penangguhan penahanan,†kata Lalu Syaifuddin, Jumat (26/5/2023).
Hingga hari ini, total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim penyidik mencapai Rp 8.6 miliar. Total kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, meminta kepada siapa saja merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun segera mengembalikan uang tersebut.
“Jika tidak mau dikembalikan, maka penyidik punya strategi, kami punya caranya meminta dana itu kembali,†tegas Lalu Syaifuddin. []