JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Usai menjalani pemeriksaan, Jhonny terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Jhonny langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.
Ketut Sumedana mengatakan, dalam pemeriksaan ketiga ini, Johnny ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.
“Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari pada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp 8 triliun lebih ya,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).
Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. []