LHOKSEUMAWE – Setelah menetapkan Hariadi sebagai tersangka, dan langsung menahan tersangka Hariadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggeledah rumah Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi, di Jalan T. Manyak Dusun III Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (16/5/2023) sore.
Penggeledahan tersebut dipimpin Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin bersama Kasi Intelijen Therry Gutama, disaksikan Kepala Desa Kutablang Muzakir.
Tim Penyidik Kejari ke rumah Hariadi dikawal personel Polisi Militer (POM) TNI AD, POM AL, POM AU, dan Polisi.
“Kamar Hariadi terkunci, maka kami segel dulu. Karena kita mencurigai ada dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun itu. Kamar-kamar lain kita masuk, tapi belum kita temukan dokumen berkaitan kasus tersebut,†kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, kepada wartawan, Selasa (16/5).
Tim penyidik Kejari Lhokseumawe kemudian melakukan penyegelan terhadap kamar tidur Hariadi menggunakan pita segel. Satu mobil Honda Civic, satu mobil Toyota Harrier, dan satu sepeda motor yang parkir di halaman rumah Hariadi ikut disegel. []