LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp30 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022.
“Dari hasil koordinasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara, hari ini, dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022, saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar sekitar Rp30 miliar,†kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, Jumat (28/4/2023).
Namun, kata Therry Gutama, saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor.
“Hari ini, penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe, dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H (Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 sampai 2023), dan rekening milik keluarga H,†ujar Therry Gutama dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain itu, kata Therry Gutama, penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan memeriksa kembali beberapa pihak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dijadwalkan pekan depan, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta, dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe,†kata Therry Gutama. []