Gaji Dipotong, PT Sumber Adem Sentosa Lhokseumawe Diduga PHK Karyawan Secara Sepihak

  • Bagikan
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Foto/SINDOnews/Ilustrasi

LHOKSEUMAWE- PT Sumber Adem Sentosa Lhokseumawe diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tiga karyawannya begitu saja, tidak melalui perundingan terlebih dahulu bahkan tanpa memberikan surat peringatan. Namun, pihak perusahaan melakukan pemberhentian tanpa ada alasan yang jelas.

Ketiga karyawan yang di-PHK tersebut, yaitu Dedi Saputra, Akmal Hidayad dan Arafat.

Akmal Hidayad, salah seorang karyawan PT Sumber Adem Sentosa yang terkena PHK, menyebutkan, ia tidak menerima pemutusan kerja secara sepihak tanpa pemberitahuan tertulis yang jelas. Karena dirinya merasa tidak pernah melakukan kesalahan dalam bekerja, jika pun ada tentunya harus ada surat peringatan dari pihak perusahaan tersebut. Tentu ini sudah melanggar ketentuan pihak perusahaan yang melakukan PHK hanya secara pihak tanpa ada perundingan terlebih dahulu.

“Maka kita memprotes terhadap PT Sumber Adem Sentosa sebagai tempat kami bekerja yang tidak kompeten dalam melakukan PHK karyawan. Ada tiga karyawan yang di-PHK sepihak tanpa surat apapun, sehingga enam teman kami lainnya juga ikut mogok kerja karena persoalan ini tanpa adanya kejelasan apa penyebabnya pemutusan kerja tersebut,” kata Akmal Hidayad, kepada wartawan.

Menurut Akmal, yang anehnya lagi saat pihaknya meminta surat pemutusan kerja itu secara resmi tertulis, pihak perusahaan tidak mengeluarkannya. Karena apabila tanpa surat, artinya tidak jelas dan posisinya masih terkatung-katung. “Padahal, kami bertiga ini tidak pernah melakukan kesalahan yang fatal seperti memanipulasi data perusahaan, melakukan penggelapan uang atau sejenis perbuatan tindak kriminal satupun tidak ada,” ujarnya.

“Kami bekerja di bidang distribusi es krim korudo pada PT Sumber Adem Sentosa. Untuk distribusinya dari Peureulak (Aceh Timur), Sigli, Aceh Tengah. Bahkan sudah tiga tahun bekerja tidak pernah dihitung jam lembur kerja kami,” ungkap Akmal.

Akmal menambahkan, yang cukup mengecewakan lagi untuk gaji dirinya pada Maret 2023 dilakukan pemotongan sepihak. Dari jumlah gaji senilai Rp3.410.000., hanya menerima bersih Rp83.000., yang sudah dilakukan pemotongan dengan berbagai alasan tidak mendasar.

“Bahkan sebelumnya saya ada mengajukan surat keterangan sakit kepada pihak perusahaan pada 11-15 Maret 2023, tapi tidak dianggap. Artinya, mereka menganggap saya absen tujuh hari atau tidak masuk kerja, juga dipotong gaji sesuai pada slip yang saya terima. Tentunya ini sungguh tidak ada keadilan bagi kami sebagai karyawan, terkait persoalan ini kami akan melaporkan kepada pihak Disnaker Kota Lhokseumawe,” ungkap Akmal.

Direktur Utama PT Sumber Adem Sentosa Lhokseumawe, Yanto, saat dikonfirmasi vai WhatsApp, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut belum merespons. [] (Red).

 

  • Bagikan