ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi cambuk 10 (sepuluh) orang terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam, bertempat di halaman kantor Kejari Aceh Utara, Provinsi Aceh, Indonesia, Kamis 9 Maret 2023.
8 diantaranya terbukti melakukan tindak pidana Jarimah Maisir (Judi Online) sedangkan dua diantaranya melakukan tidak pidana pelecehan seksual.
Delapan tindak pidana Jarimah Maisir/Perjudian, Aulia Fouzan (22) warga Kecamatan Cot Girek, Maimun (38) warga Kecamatan Baktiya Barat ,Husaini (31) warga Kecamatan Lhoksukon, Firmansyah (20) warga Kecamatan Lhoksukon, Fikaryani (25) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Zulkifli (39) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 6 (Enam) Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Kali cmbukan.
Mouli (23) Warga Tanah Luas dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 3 (tiga) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 17 (tujuh belas) kali cambukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari mengatakan, delapan pelanggar perjudian tersebut masing-masing dieksekusi sebanyak 40 hingga 20 kali cambukan.
Sementara, pelaku pencabulan berinisial SU dihukum 40 kali cambukan dan KA 100 kali cambuk. Mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 47 Pelecehan Seksual dan 34 Tentang Zina, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Untuk terpidana pelaku pelecehan seksual yaitu, Suroto (64) warga Kecamatan Cot Girek Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 (Empat puluh) kali cambukanâ€, kata Diah.
Karimuddin (26) warga Kecamatan Baktiya terbukti melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual.
Terpidana dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 (seratus) kali cambuk dan Pidana Penjara selama 20 (dua puluh) bulan penjara dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan tetap harus menjalani hukuman penjara.
“Kita berharap, kepada orang tua untuk dapat mengawasi tumbuh kembang anak, serta mengawasi lingkungan dan orang-orang asing yang berniat jahat, agar kejadian pelecehan seksual tidak terus mengalami peningkatan di Aceh Utara,†kata Diah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Ditahun 2022 angka peningkatan kasus pelecehan seksual di Aceh Utara terus mengalami peningkatan, pihaknya juga mengajak seluruh lapisan element masyarakat terutama media untuk mengkampanyekan hal itu, agar, kejadian serupa tidak kembali terjadi. []