ACEH UTARA – Viral mobil dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara memakai pelat Lemhannas RI terlihat oleh masyarakat yang melintas dari jalan perkotaan Lhokseumawe menuju Komplek PIM Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Sabtu sore (24/12/2022).
Menurut, Sekretaris DPD Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Aceh Yusri Kasim, SE, M.Si, CPM, CPArb mengatakan, selama ini kami tidak mengetahui jika ada alumni di Aceh yang diberikan kewenangan menggunakan pelat kendaraan Lemhannas.
Yusri menambahkan, jika pihak yang berwajib ingin melakukan penertiban pelat kendaraan tersebut pada prinsipnya DPD IKAL Lemhannas Aceh tidak keberatan dan mempersilahkan.
Namun, guna memperoleh kepastiannya, besok kami akan konsultasi ke DPP IKAL Pusat, ujar Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (25/12).
Untuk diketahui, Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sering disebut pelat nomor memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan.
Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. []