Proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar.
ACEH UTARA – Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara, pada Selasa (1/11/2022).
Proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2017, menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar.
Tim Jaksa penyidik resmi menahan ke lima orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai.
“Selasa, 01 November 2022 Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap 5 (Lima) orang tersangka tindak lidana korupsi pembangunan monumen islam samudera pasai di kabupaten Aceh Utara, tahun anggaran 2012 S/D 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman.
Kelima tersangka resmi ditahan Kejaksaan yaitu berinisial FB (61 Tahun) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1410/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Kedua, tersangka TM (48 Tahun) selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1409/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Ketiga, berinisial P (57 Tahun) selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1408/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Keempat, inisial RF (57 Tahun) Selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1411/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Terakhir kelima, inisial N (53 Tahun) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1412/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.
“Kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Arif.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pungkasnya.
Untuk diketahui, berita sebelumnya, Kejari Aceh Utara sudah meminta audit kerugian negara pada BPKP Perwakilan Aceh. “Perkiraan kita, berdasarkan hitungan saksi ahli itu kerugian negara Rp 20 miliar lebih. Atau separuh dari total nilai proyek. Untuk pastinya, kita minta audit ke BPKP,” kata Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, dihubungi via seluler, pada Jumat (6/8/2021). []
Baca: Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka Diduga Korupsi 20 Miliar, Monumen Islam Samudera Pasai