hit counter

Denpomal Lanal Lhokseumawe Sosialisasi UU Hukum Disiplin Prajurit dan UU Tentang Lalu Lintas

  • Bagikan
Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Lanal Lhokseumawe melaksanakan sosialisasi undang-undang hukum dispilin prajurit, pidana militer, dan tentang lalu lintas, Rabu (28/9/2022).

LHOKSEUMAWE – Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Lanal Lhokseumawe melaksanakan sosialisasi undang-undang hukum dispilin prajurit, pidana militer, dan tentang lalu lintas, di Mako Lanal Lhokseumawe, Rabu (28/9/2022).

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin, Paur TU Denpomal Lanal Lhokseumawe Letda Laut (PM) Muswar kepada seluruh personel TNI AL yang berada di Posal Wilayah Kerja Lanal Lhokseumawe, mulai dari Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang.

Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah menyampaikan, perlunya para prajurit yang berada di posal-posal untuk mengikuti kegiatan sosialisasi. Hal tersebut bertujuan untuk menekan tingkat pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas bagi prajurit.

Baca Juga:  Rijalul Fadhli Dilantik Sebagai Keuchik Alue Mangki, Ini Harapannya

Seluruh personel Lanal Lhokseumawe agar selalu berhati hati dalam bertindak dan selalu waspada dalam menghadapi konflik sosial diwilayah kerjanya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar dan mematuhi segala peraturan yang berlaku berdasarkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan dinas sehari-hari, ucap Kolonel Dian.

Materi Sosialisasi tentang UU Hukum Disiplin Prajurit, UU Pidana Militer dan UU Disiplin Berlalu Lintas, untuk meningkatkan disiplin dan tata tertib serta kepatuhan hukum prajurit TNI AL khususnya Lanal Lhokseumawe baik perorangan maupun satuan.

Baca Juga:  TNI AL Lanal Lhokseumawe Undang Orang Tua Calon Siswa Bintara Dan Tamtama Satdik I Tanjung Uban

Nantinya, bisa terciptanya prajurit TNI AL yang memiliki jiwa patriot sejati, profesional dan dicintai rakyat guna mewujudkan kehidupan prajurit terhindar dari penyalahgunaan narkoba, terhindar dari perjudian, konsumsi miras dan tindak pidana desersi serta asusila, serta menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI AL.

Bagi kendaraan yang dimiliki oleh anggota, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi agar selalu mengecek kelengkapan administrasi kendaraan yang harus dimiliki meliputi SIM, STNK, BPKB dan KTA.

Baca Juga:  YARA Somasi Bupati Nagan Raya Terkait Janji Politik saat Kampanye Pilkada 2017

Kegiatan ini merupakan salah satu wujud implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, jaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara. (*)

  • Bagikan