ACEH UTARA- Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah melaporkan Alvin Lim ke Polres Aceh Utara terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Kejaksaan Republik indonesia, Jumat, 23 September 2022.
Ketua Persaja Wilayah Aceh Utara Mulyadi, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., dan Jaksa Fungsional, Harri Citra Kesuma, S.H., telah melaporkan Alvin Lim ke polres setempat, yang telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mulyadi, mengatakan, pihaknya melaporkan Alvin Lim terkait penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian melalui Akun Youtube Qoutien TV terhadap terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebut Mulyadi, laporan tersebut diterima pihak Kepolisian Resor Aceh Utara sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/131/IX/2022/SPKT Polres Aceh Utara /Polda Aceh. Bahwa pelaporan atas saudara Alvin Lim akun Youtube Qoutien TV dikhawatirkan nantinya informasi yang diterima masyarakat akan dapat menyebabkan timbulnya ujaran kebencian tehadap pihak Kejaksaan RI. Sehingga kepercayaan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan berkurang di mata masyarakat.
“Pelaporan itu tejadi dikarenakan adanya ujaran kebencian atau kebohongan dalam akun Youtube Qoutien TV, menyampaikan bahwa ‘Kejaksaan sebagai sarang mafia’ yang mana dalam permasalahan ini pelaku telah mencoreng citra baik Kejaksaan RI di tengah masyarakat,” ungkap Mulyadi, Sabtu, 24 September 2022.
Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini di akun Youtube Qoutien, video yang dirilis terbaru satu hari yang lalu telah ditonton 122 ribu penonton. []