ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara, menggagalkan aksi penyelundupan 163.000 butir pil ekstasi dan 21,4 kilogram sabu melalui Pantai Seunuddon.
Pengungkapan itu, polisi turut mengamankan dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) karena diduga menjadi bagian dari penyelundupan barang haram tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku beserta barang bukti itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.
“Setelah diselidiki, Tim Opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara. Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” kata Riza Faisal saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (16/9/2022).
Hasil dari penangkapan itu, kata Riza, BT mengakui sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.
Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan itu makanya langsung kita tangkap.
Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut. Sehingga, MJ ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk.
“MJ juga mengakui menyimpan sabu yang ditanam di bawah tempat tidurnya, sehingga total sabu yang diamankan dalam pengungkapan itu 21,4 kg,” ujar AKBP Riza.
Selain sabu, petugas juga berhasil menemukan pil ekstasi sebanyak 163.000 butir dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kedua tersangka dalam kasus yang sama.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 21,4 kg sabu dan 163.000 butir ekstasi diamankan di Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum,” pungkas AKBP Riza. []