Kejari Aceh Utara Musnahkan Sabu Seberat 8,477 Gram

  • Bagikan
Kejari Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: tim durasi
Kejari Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: tim durasi

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,477 gram, dan diperkirakan senilai Rp8 miliar. Pemusnahan itu dilakukan di belakang Kantor Kejari setempat, Rabu, 14 September 2022.

Kegiatan tersebut turut dihadiri penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Utara, unsur hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, perwakilan dari Dinas Kesehatan Aceh Utara dan para Kepala Seksi pada Kejaksaan.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum, mengatakan, pemusnahan itu dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 29 perkara tindak pidana narkotika tahun 2022.

Diah Ayu menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dengan cara dicampur dengan air menggunakan mesin blender. Setelah itu dibuang ke saluran pembuangan (parit).

“Kami berharap kepada semua pihak agar mendukung dan kerja sama yang baik untuk pencegahan peredaran narkoba bersama aparat penegak hukum, dalam memberantas seluruh jaringan narkoba di Aceh kususnya Aceh Utara,” ujar Diah Ayu. []

 

  • Bagikan