ACEH UTARA- Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, menyerahkan penghargaan kepada camat-camat yang sukses mengkoordinir kutipan pajak daerah dari kegiatan bersumber dana desa. Penyerahan itu dilakukan usai apel gabungan, di Lapangan Upacara depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 12 September 2022.
Para Camat yang menerima penghargaan masing-masing Camat Sawang Abdurrahman, S.Sos., (39 gampong), Camat Muara Batu Munawir, S.STP (24 gampong), Camat Dewantara Nawafil Mahyudha, S.STP, MAP (15 gampong), Camat Banda Baro, M. Amin, S.Sos (9 gampong), dan Camat Cot Girek Kamaruddin, S.STP, MAP (24 gampong).
Turut dihadiri Sekda Aceh Utara, Dr. A Murtala, M.Si, Asisten, I Dayan Albar, S.Sos, MAP, Asisten II, Ir Risawan Bentara, M.T, Asisten III, Drs. Adamy, M.Pd, para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPK, para Camat, para Kabag Setdakab, para Sekretaris SKPK, para Kabid dan seluruh pejabat eselon, serta seluruh ASN yang berkantor di kawasan Landing, Lhoksukon.
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, mengatakan, penghargaan tersebut atas prestasi sebagai kecamatan yang berhasil dalam pembinaan dan pengawasan terhadap anggaran pendapatan, dan belanja gampong untuk kategori Penyetoran Lunas Pajak Daerah tahun 2016 sampai dengan 2021.
Disebutkan, penghargaan ini sebagai apresiasi pemerintah daerah kepada para Camat yang telah berkerja keras dan cerdas dalam pembinaan dan pengawasan kepada Gampong dalam kecamatan mareka masing-masing, sehingga aparatur gampong telah melunasi kewajibannya yang telah dianggarkan dalam APBGampong, yaitu pajak daerah.
Azwardi menambahkan, pihaknya berharap agar para Camat terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran APBGampong di daerah ini.
“Jangan lupa terlebih dahulu melakukan pembayaran pajak daerah, karena pajak daerah yang dibayar oleh gampong kepada Pemerintah Daerah nantinya akan dikembalikan lagi kepada gampong tersebut sebesar 10 persen, yang dinamakan dengan bagi hasil pajak dan restribusi kepada gampong tersebut,†ungkap Azwardi.
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BPKD Aceh Utara, M. Dahlan, S.E., menyebutkan, itu merupakan berupa pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak restoran.
Kedua jenis jajak daerah ini dipungut berdasarkan aturan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Minerba Bukan Logam, dan Batuan dan Perbup Aceh Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak restoran, serta Perbup Aceh Utara 15 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 tahun 2011.
Pejabat Agar Kolaboratif
Pada kesempatan itu, Azwardi meminta jajaran pejabat dan ASN Aceh Utara untuk membangun sinergi dan kolaboratif yang kuat dalam mengerjakan dan menyelesaikan setiap persoalan. Seberapa pun pintarnya seorang pejabat atau ASN, dia tidak akan pernah dapat menyelesaikan masalah secara personal atau seorang diri. Dia tetap membutuhkan kerja sama pihak lain.
“Bupati tidak bisa bekerja tanpa bantuan Sekda, Sekda juga tidak bisa tanpa Asisten dan para Kepala SKPK. Di SKPK juga demikian, Kepala Dinas tidak akan sukses dan berhasil tanpa ikut kerja sama atau bantuan para Kepala Bidang, staf ASN hingga ke sopir dan Satpam,†kata Azwardi.
Untuk itu, Azwardi meminta para pejabat dan ASN agar menjalin komunikasi yang baik dan intens dengan semua pihak, atasan–bawahan, juga antar pihak terkait, sesama Kabid, sesama Kepala SKPK.
“Kalau ada masalah agar disampaikan kepada saya, jangan nanti setelah masalah bertumpuk dan ruwet barulah disampaikan kepada saya. Ini akan rumit dan makin sulit kita selesaikan,†ujarnya.
Lebih lanjut, Azwardi juga meminta pejabat dan ASN yang bekerja di garda terdepan pelayanan kepada masyarakat seperti rumah sakit, Puskesmas dan Catatan Sipil, agar cepat tanggap jika ada keluhan masyarakat. Jika masyarakat mengeluh itu artinya ada persoalan dalam pelayanan tersebut. Oleh karenanya harus cepat direspons, jangan menunggu lama.
“Jangan tunggu masyarakat bertindak dulu baru kita respons, itu sudah terlambat. Keluhan masyarakat sudah tersebar ke mana-mana di Medsos, barulah kita menjawab dan mengklarifikasi, itu kurang bagus dalam menajemen pelayanan,†ujar Azwardi.
Di samping itu, Azwardi juga menyinggung tentang kebiasaan ASN ngopi di Warkop. Azwardi mengatakan, pihaknya tidak melarang ASN ngopi di Warkop, namun perlu dijaga ritme dan waktu agar tidak berlama-lama di sana.
Jangan pula sampai meninggalkan ruang kerja dalam keadaan kosong karena semuanya berada di Warkop.
“Silakan minum-minum di Warkop, misalnya 10 atau 15 menit, hanya untuk minum segelas kopi kan tidak perlu waktu sampai dua jam. Saya mau uang gaji atau TPP para ASN berputar di Warkop, hal itu akan memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, mulai dari ibu-ibu yang menitipkan kue ke Warkop, pemilik warung, pelayan, hingga tukang parkir,†ungkapnya. [] (Ril).