Kepala Dinas PK Aceh Utara Jamaluddin menegaskan, bahwa pendataan tenaga honorer tersebut bukan untuk diangkat menjadi PPPK
ACEH UTARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Aceh Utara melakukan pemetaan dan pendataan pegawai non-ASN yakni guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer maupun sukarela yang bertugas di TK, SD hingga SMP.
Terkait dokumen tenaga non-ASN yang diajukan ke dinas berupa SK Kepala Sekolah yang sumber dana untuk pembayaran honorariumnya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, juga ada tenaga non-ASN dari SK Bupati yang sumber pendanaannya untuk honorarium dari APBD/APBK.
Untuk saat ini, tenaga non-ASN baik yang ada SK Bupati maupun SK Kepala Sekolah sekitar 4.000-an tenaga honorer dari tingkat TK hingga SMP.
Dilakukannya pendataan ini, pihaknya kini mengetahui berapa jumlah tenaga honorer di setiap satuan pendidikan. “Tentunya dengan dibantu oleh para honorer ini proses belajar mengajar di sekolah menjadi lancar,†kata Kepala Dinas PK Aceh Utara Jamaluddin kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/8/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai pemerintah itu ada dua, yaitu ASN dan PPPK. Kemudian, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menyangkut PPPK. Barangkali ke depan dengan ada pendataan non-ASN bagi tenaga honorer ini, sehingga pemerintah juga sudah bisa memetakan berapa kebutuhan tenaga guru atau tenaga kependidikan di Kabupaten Aceh Utara.
Jamaluddin menegaskan, bahwa pendataan tenaga honorer tersebut bukan untuk diangkat menjadi PPPK.
Setelah kita kumpulkan berkas dari mereka, nanti akan diteruskan ke pihak BKPSDM Aceh Utara. Pendataan ini dilakukan sejak 10 hingga 26 Agusutus 2022, sesuai dengan surat Sekda dan menindaklanjuti surat Menteri PANRB. Alhamdulillah, semua datanya saat ini sudah valid dan rampung,†kata Jamaluddin.
Sebelumnya, Komisi V DPRK Aceh Utara sudah menggelar pertemuan dengan Dinas PK membahas pendataan tersebut. Hal itu menindaklanjuti surat Plt. Sekda Aceh Utara Nomor: 800/1485 tanggal 10 Agustus 2022, dan surat Plt. Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM 01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, Hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. []