Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk Terhadap Dua Terpidana Perjudian, Delapan Pelaku Perzinahan

  • Bagikan
Kejari Aceh Utara lakukan eksekusi cambuk terhadap 10 pelanggar syariat Islam. Foto: Ist
Kejari Aceh Utara lakukan eksekusi cambuk terhadap 10 pelanggar syariat Islam. Foto: Ist

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana. Dua di antaranya pelaku tindak pidana perjudian, dan delapan orang lainnya merupakan terpidana perzinahan terhadap anak. Mereka dieksekusi di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, S.H., dalam keterangannya, mengatakan, kesepuluh orang terpidana itu merupakan pelanggar Qanun Syariat Islam. Dari sepuluh terpidana tersebut, dua orang terpidana perjudian yang telah sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 20 Jo, Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu berinisial SY dan UM. Keduanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon bahwa menjalani uqubat ta’zir cambuk sebanyak 20 kali, dikurangi dengan masa penahanan selama empat bulan menjadi 16 kali.

Selain itu, kata Arif, Jaksa juga mengeksekusi terhadap delapan terpidana tindak pidana perzinaan terhadap anak. Di antaranya, AS menjalani hukuman uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, dan ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dikurangkan selama berada dalam tahanan. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan terhadap anak melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kemudian, terpidana IB dieksekusi Cambuk sebanyak 100 kali, ditambah hukuman penjara selama 70 bulan, dan dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Eksekusi cambuk karena terbukti tindak pidana perzinahan itu, juga dijalani terpidana AM sebanyak 100 kali, pidana penjara selama 60 bulan. Selanjutnya, IS mendapatkan hukuman cambuk 40 kali, karena dikurangi selama dalam tahanan sembilan bulan, sehingga menjadi 31 kali cambukan,” kata Arif Kadarman.

Selanjutnya, Arif menyebutkan, terpidana MY menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali, dan ditambah pidana penjara selama 70 bula. Lalu, terpidana M dicambuk 100 kali, juga mendapat hukuman penjara selama 60 bulan. Terpidana AR dan RA menjalani hudud cambuk sebanyak 75 kali, dan ditambah uqubat ta’zir pidana penjara 50 bulan.

“Kedelapan terpidana ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana perzinahan terhadap anak, yang melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Arif Kadarman. []

 

  • Bagikan