ACEH JAYA – Satuan Researse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan 11 tersangka pembunuhan lima individu gajah yang terjadi di desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya yang ditemukan bangkainya pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu.
Awalnya polisi menangkap 7 orang pelaku pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, masing-masing berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), dan MA (38). Enam pelaku ditangkap di Aceh Jaya, satu orang lagi diamankan di Banda Aceh.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, ketujuh pelaku melakukan peran yang berbeda mulai dari membuat jerat hingga eksekusi gading gajah.
“Semuanya sudah diatur dan yang paling berperan dari ketujuhnya adalah MA, 38 tahun,” kata AKBP Harlan.
5 hari setelahnya, 1 September 2021, 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan diri ke Polres Aceh Jaya. Saat itu keduanya didampingi oleh tokoh masyarakat Kab, Aceh Jaya, masing-masing berinisial SD (49) dan AM (61).
Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pelaku dan kembali mengamankan 2 pelaku lainnya, IF (46), dan MN (68), diketahui keduanya berperan menjual dan membeli gading gajah.
AKBP Harlan Amir, juga mengatakan pelaku menjual tiga pasang gading dengan harga 3.500.000 ke penadah yang sama dengan kasus kematian gajah tanpa kepala yang terjadi di Aceh Timur, MD (49).
“Aksi ini memang sudah direncanakan dan tujuannya memang untuk dijual. Tiga pasang dijual, satu pasang berhasil diamankan, satunya lagi belum ditemukan, sasarannya memang gajah yang bergerombolan,” ujar AKP Miftahuda Dizha Fazeuono.
Hingga saat ini polisi belum bisa memastikan apakah kelima gajah tersebut berjenis kelamin jantan atau betina.
Kesebelas pelaku akan dituntut dengan pasal 40 ayat (2) JO pasal 21 ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, Sekretaris Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh Indra Wijaya menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Polres Aceh Jaya menangkap tersangka pelaku. Pasalnya kasus ini sudah cukup lama terkatung-katung. “Sejak awal kejadian FJL terus mengawal, bahkan beberapa kali kami gelar diskusi publik dan mendatangi Polda serta Polres Aceh mendorong segera diungkap,” kata Indra.
Akan tetapi kata Indra, pengungkapan kasus itu belum selesai, sebab jaringan perdagangan gading gajah belum terungkap. Mereka yang ditangkap adalah para pelaku pembunuhan, sedangkan sindikat perdagangan belum terbongkar. “Perburuan dengan perdagangan saling berhubungan. Karena permintaan pasar, makanya ada perburuan,” ujar Indra.
Indra menambahkan, FJL sebagai organisasi jurnalis yang konsen pada isu konservasi akan terus mengawal kasus tersebut hingga vonis. Indra berharap vonis setimpal agar memberikan efek jera bagi pelaku. []