LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan ganja di halaman Kantor Kejari setempat, Jumat (29/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis, merincikan barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu- sabu sebanyak 4.188,13 gram dan ganja dengan berat 1,21 gram.
Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan tetap, merupakan agenda rutin pihaknya.
Sedangkan proses pemusnahan, untuk sabu-sabu dilakukan dengan diblender. Sementara ganja dengan cara dibakar.
Saat pemusnahan, ikut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH, Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Kasi Pemberantasan BNN kota Lhokseumawe, Kasi Kefarmasian, Alkes dan PKRT serta Perwakilan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Para Kasi, JPU serta Pegawai pada Kejaksaan Negeri. []