JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap, hasil operasi dalam satu bulan ini, telah mengamankan 3 ton narkotika. Terdapat 22 tersangka dari serangkaian operasi tersebut, empat di antaranya oknum TNI-Polri.
“Di bulan Juni sampai Juli, dalam kurun waktu satu bulan ini, BNN RI berhasil melaksanakan RPE (retrieve process for execution) narkotika sebanyak 11 kasus dengan tersangka 22 orang. Serta 3 orang masuk dalam daftar DPO, jadi ada 3 orang yang masih pengejaran saat ini,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Kenedy dalam keterangan press release, Kamis (14/7/2022).
Total jumlah narkotika yang disita dalam waktu satu bulan adalah sabu seberat 119 kilogram dan ganja seberat 181 kilogram.
Jadi dalam satu bulan ini, BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika. Terdapat 4 orang tersangka yang merupakan oknum TNI dan Polri.
Irjen Pol Kenedy menyayangkan adanya oknum TNI-Polri yang terlibat. Dari 22 tersangka, ada tiga orang oknum anggota TNI dan satu oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika saat ini sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia, ujar Irjen Pol Kenedy.
Operasi penangkapan tiga oknum TNI terjadi pada Selasa (5/7) di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap bersama kepala gudang. Petugas BNN RI mengamankan seorang kepala gudang ekspedisi berinisial L dan tiga orang anggota TNI. Masing-masing berinisial MS, BG, dan J.
Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh.
Barang bukti yang diamankan oleh BNN dalam kasus tersebut berupa 61,10 kilogram ganja, yang dikemas jadi 67 bungkus plastik. Paket ganja itu disimpan ke dalam tiga buah dus besar.
Sementara itu, oknum polisi yang ditangkap oleh BNN berinisial E. Dia ditangkap pada Jumat (8/7). E ditangkap bersama dengan pria berinisial Y di Dumai, Riau.
Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang ia parkir di halaman hotel, dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu, yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan, kata Irjen Pol Kenedy.
Dari pengakuan E, petugas mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut. E merupakan kurir yang disuruh oleh Y untuk mengambil sabu jaringan internasional itu.
“Narkotika jenis sabu memiliki jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek, Selangor, Malaysia, menuju pelabuhan laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau,” kata Irjen Pol Kenedy.
Ancaman hukuman, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana
narkotika patut disayangkan. Pasalnya, aparat penegak hukum merupakan garda
terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia.
Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara
integritas individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran hukum. Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, BNN RI juga tak luput dari hal tersebut.
Selain memberlakukan sanksi yang keras dan tegas terhadap personel BNN RI yang
melakukan pelanggaran hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, BNN RI juga melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan yang dilakukan, baik dalam bidang pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta hukum dan kerja sama.
BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu padu dalam
menggelorakan perang terhadap narkotika, War On Drugs. Speed Up Never Let Up, pungkas Irjen Pol Kenedy. (*)