Dugaan Korupsi Rumah Bantuan, Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara

  • Bagikan
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan penggeledahan terhadap Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Foto: Istimewa
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan penggeledahan terhadap Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Foto: Istimewa

ACEH UTARA- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan penggeledahan terhadap Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang berada di Lhokseumawe. Dalam penggeledahan tersebut tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Tahun Anggaran 2021, Selasa, 12 Juli 2022.

Penggeledahan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Wahyudi Kuoso, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyidik dengan supporting Pengamanan dari Tim Intelijen yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H.

Kejari Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, mengatakan, pelaksaan kegiatan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022 tentang Melakukan Penggeledahan Terhadap Kantor Baitul Mal Aceh Utara di Lhokseumawe. Bahwa seluruh dokumen yang berhasil ditemukan tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprint-826/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022, dan dibawa untuk diamankan ke Kantor Kejari Aceh Utara.

Menurut Arif Kadarman, sebelumnya pada 11 Juli 2022, bahwa Kajari Aceh Utara bersama dengan tim penyelidik dan para jaksa telah melaksanakan ekspose perkara tahap penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin, pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka diambil kesimpulan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari minimal dua alat bukti guna menentukan tersangka,” ungkap Arif Kadarman. []

 

  • Bagikan