TNI AL Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Kokain Bernilai Rp1,25 Triliun di Perairan Selat Sunda

  • Bagikan
Wakil Kepala Staf TNI AL Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menunjukkan 179 kg kokain yang penyelundupannya digagalkan TNI AL, Senin (9/5/2022). doc/TNI AL

JAKARTA – TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 179 kilogram narkoba jenis kokain di Selat Sunda, Banten, Minggu (8/5/2022).

“Narkotika jenis kokain sebesar 179 kilogram dengan asumsi harga menurut BNN (Badan Narkotika Nasional) sekitar 5 sampai dengan 7 juta per gram, maka nilai total perkiraan adalah sekitar Rp 1,25 triliun,” kata Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono dalam konferensi pers di Markas Koarmada I, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Heri menjelaskan, ratusan kilogram barang haram tersebut ditemukan oleh Tim Satgas di tengah laut saat sedang bertugas di sekitar Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (8/4), sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, Tim Satgas mencurigai adanya barang berupa empat buah bungkusan plastik berwarna hitam yang mengapung di laut.

Selanjutnya, barang tersebut diangkut dan dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten.

Dari hasil pemeriksaan tersebut menghasilkan bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis kokain.

Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono menyebutkan, temuan kokain tersebut merupakan salah satu modus operandi dari cara memasukan barang-barang haram ke Indonesia.

Modus tersebut yakni melempar barang dengan pelampung di perairan untuk kemudian diambil oleh orang.

“Jadi mungkin di sekitar tersebut sudah ada mungkin perahu cepat atau orang-orang yang akan mengawasi pergerakan dari barang tersebut,” ungkap Wakasal.

Pihaknya menduga bahwa pelaku telah mempelajari karakteristik arus di suatu selat.

“Kita bisa menghitung dan ada datanya bahwa di setiap perairan Indonesia ini ada data arus pasang surut, jam sekian dia akan keluar, jam sekian dia akan masuk dengan kecepatan sekian, sehingga dengan benda sekian jam diperkirakan posisi barang tersebut bisa diketahui,” pungkas Wakasal Ahmadi Heri Purwono. []

  • Bagikan