PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina

  • Bagikan
Ketua YARA Safaruddin, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Istimewa
Ketua YARA Safaruddin, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang yang diajukan oleh Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan PT Pertamia, Selasa, 10 Mei 2022.

Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Yusu Pranowo, SH., M.H., didampingi anggota majelis, Saifuddin Zuhri dan Susanti Arsi Wibawani. Dihadiri Kuasa Penggugat, Safaruddin, sedangkan dari Kemeneterian ESDM, SKK Migas dan Pertamina tidak hadir, dengan agenda persidangan dilakukan pemeriksaan identitas penggugat dan kuasanya. Setelah itu, Ketua Majelis menutup dan menetapkan persidangan berikutnya akan digelar pada 24 Mei 2022 mendatang.

“Saya sudah berkomunikasi dengan kawan-kawan di Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait dengan jadwal sidang hari ini. Dari mereka saya dapat informasi bahwa masih ada kendala teknis secara administrasi di internal mereka, dan kemungkinan sidang selanjutnya akan hadir. Sedangkan dari Pertamina saya belum dapat informasi,” kata Safaruddin, di depan ruang sidang Seno Adjie 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumbya, pada 18 April 2022, pihak YARA dalam gugatannya minta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III secara bersama-sama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Peureulak. Karena kondisinya membahayakan masyarakat sekitarnya.

Selain itu, kata Safar, pihaknya meminta agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Peureulak yang menjadi korban dari kebakaran sumur minyak di Blok tersebut. Ganti rugi itu adalah sebesar Rp1 miliar untuk satu orang korban jiwa. Dan, senilai Rp500 juta untuk satu orang yang mengalamai luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Peureulak. []

 

  • Bagikan