ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana penganiayaan, bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis,21 April 2022.
Ekspose peekara tersebut dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, bersama Kepala Seksi Pidana Umum, Fauzi, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Melly Nova, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Muliadi, S.H., M.H.
Diah Ayu mengatakan, pelaksanaan kegiatan itu berkaitan dengan telah berhasilnya pelaksanaan Restorative Justice atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka IY terhadap korban atas nama Muhammad Rizki, pada 11 April 2022.
“Di mana sebelumnya pada 11 April 2022 bahwa Kejari Aceh Utara telah melaksanakan upaya perdamaian antara tersangka dan korban di Ruang Vidcon Kejari. Dan, saat itu juga disaksikan oleh ibu kandung korban yaitu Maulida,” kata Diah Ayu.
Ia menjelaskan, awal mula kejadian, tersangka sempat adu mulut dengan ibu korban dan emosi tidak tertahankan hingga langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tersangka IY melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bahu korban menggunakan tangan.
Diah Ayu melanjutkan, istri tersangka merasa kasihan dengan korban tersebut, dan istrinya pun menyuruh korban pergi agar tidak dipukul lagi oleh tersangka.
“Adapun perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 Ayat (2) Jo, Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama tiga tahun enam bulan, atau pidanan denda paling banyak Rp72 juta,” ungkap Diah Ayu.
Diah Ayu menambahkan, proses yang telah ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara hingga tercapainya perdamaian antara tersangka dengan korban, sehingga dapat dilaksanakannya Restorative Justice atas perkara dimaksud. Bahwa tersangka telah menyadari apa yang telah dilakukannya adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum; Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan menyesali perbuatannya; Korban bersedia memaafkan tersangka dengan tanpa syarat;
“Selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan menandatangani laporan tentang proses perdamaian (Form Restorative Justice),” ujar Diah Ayu. []