JAKARTA – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter dari sebelumnya sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter. Kenaikan ini mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi. Namun, tidak berselang lama, Pertamina merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.
“PT Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan nakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” kata Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis malam (31/3/2022).
Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.
Porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sedangkan porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.
Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau,” kata Irto Ginting.
Menurut Irto, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Olehsebab itu, kata dia, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. “Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak tahun 2019,” ujar Irto.
Irto mengatakan, dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas.
“Harga baru masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Adapun kenaikan harga beragam di masing-masing wilayah atau provinsi berkisar Rp 3.500-Rp 3.600 per liter. Seperti di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax menjadi dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter.
Berikut perincian harga terbaru Pertamax yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia:
– Pertamax dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
– Pertamax dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
– Pertamax dari Rp 9.400 per liter menjadi Rp 13.000 per liter berlaku Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam. (*)