Peserta TKSK Aceh Utara Protes Hasil Seleksi Dikeluarkan Dinsos Aceh

  • Bagikan
Ilustrasi protes: dok. PRFM
Ilustrasi protes: dok. PRFM

ACEH UTARA- Peserta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Aceh Utara protes terhadap proses hasil seleksi TKSK tersebut. Pasalnya, seleksi administrasi dilakukan pihak Dinas Sosial Aceh Utara berjumlah 75 peserta untuk ikut seleksi selanjutnya di Banda Aceh, hanya sebatas memberi harapan palsu bagi pelamar TKSK baru.

“Ikut seleksi di Banda Aceh itu dengan materi tes ujian tulis, tes kemampuan komputer dan wawancara. Proses seleksi TKSK hanya sebatas memberi harapan palsu bagi pelamar TKSK baru, rata-rata yang lewat semua wajah lama (TKSK lama). Kecuali ada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Jambo Aye, Seunuddon, dan Banda Baro yang lewat TKSK baru. Itupun TKSK lama sudah pensiun atau tidak ikut tes lagi,” kata salah seorang peserta TKSK di Aceh Utara, Sibral Malasi, Sabtu 12 Maret 2022.

Sibral menambahkan, panitia tidak memerhatikan peserta yang mengalami kerugian, seperti biaya pergi ke Banda Aceh dan sewa penginapan untuk beberapa hari selama mengikuti tes. Kata dia, jika memang rencana untuk perpanjangan kontrak TKSK lama maka untuk apa dibuat rekrutmen baru, yang ada menyakiti para peserta lainnya.

Anehnya lagi, sebut Sibral, di Aceh Utara ada beberapa kecamatan TKSK yang lewat dari luar Kabupaten Aceh Utara. Padahal, di Aceh Utara banyak sekali tenaga profesional yang siap bekerja di lapangan sesuai dengan TKSK lain, yang lewat pun tidak sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Sosial Aceh.

“Kami mohon kepada pihak Dinsos Aceh untuk dikaji ulang bagi peserta yang lulus dikeluarkan pada 25 Februari 2022. Kami juga meminta kepada wakil rakyat atau anggota dewan agar dapat mengevaluasi mereka terkait peserta yang lulus tidak sesuai dengan persyaratan,” ungkap Sibral Malasi.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial Aceh meluluskan pekerja Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tahun 2022 dengan data palsu untuk Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara. Pasalnya, dalam pengumuman yang dikeluarkan pihak Dinas Sosial Aceh pada 25 Februari 2022 yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Yusrizal, tertulis nama TKSK di Kecamatan Pirak Timu yang lulus Amiruddin dengan alamat domisili Desa Blang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Padahal, nama Desa Blang tidak ada dalam kecamatan tersebut. Sementara seleksi administrasi dilakukan oleh Dinas Sosial Aceh Utara pada Desember 2021 untuk rekrutmen TKSK. Kemudian, diserahkan ke Dinas Sosial Aceh untuk ikut mengikuti ujian di Banda Aceh.

Berdasarkan lampiran keputusan Kepala Dinas Sosial Aceh tentang penetapan peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai TKSK Provinsi Aceh tahun 2022 dengan Nomor: 467.1/1336/2022 tanggal 18 Februari 2022, bahwa tertulis nama Amiruddin, SE berdomisi Desa Blang, Kecamatan Pirak Timu pada nomor urut 22 dan nomor tes 775.

Camat Pirak Timu, Aceh Utara, Zulkhirullah, Kamis 10 Maret 2022, menyebutkan, tidak ada nama Desa Blang, di Kecamatan Pirak Timu. “Saya tidak tahu kenapa bisa nama desa yang tidak ada itu muncul sebagai nama kecamatan domisili dalam pengumuman TKSK,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fuad Mukhtar, menjelaskan, syarat kelulusan peserta TKSK harus berdomisi di kecamatan tersebut.

“Sudah saya laporkan ke Dinas Sosial Aceh bahwa yang lulus itu tidak ada nama desanya di Kecamatan Pirak Timu. Kita menunggu keputusan Dinas Sosial Aceh untuk masalah itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Dinas Sosial Aceh, Zulkarnaini, mengungkapkan, dirinya mengecek dulu informasi tersebut.

“Saya cek dulu bagaimana kronologisnya. Nanti saya jawab detailnya,” ungkap Zulkarnaini. [] (Red).

 

  • Bagikan