YARA Minta Pemerintah Jangan ‘Bodohi’ Masyarakat Terkait Proyek Waduk Keureuto

  • Bagikan
Areal pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Krueng Keureuto. Foto: IST
Areal pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Krueng Keureuto. Foto: IST

ACEH UTARA- Keuchik Hasan alias Keuchik Adek salah satu sebagai pemilik lahan di areal pembangunan Waduk Keureuto, melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Zubir, S.H., M.H., dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta pemerintah jangan membodohi masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam areal pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Krueng Keureuto, yang berada di kawasan Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Menurut Zubir, agar dapat meminimalisir gejolak konflik di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Jangan sampai Waduk Keureuto menjadi wadas kedua, yang kaya akan persoalan dan perlawanan dari masyarakat. Karena pihaknya menemukan sejumlah data dari PT Satya Agung yang menunjukan bahwa kawasan tersebut bukanlah areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SA, sesuai surat yang dikeluarkan oleh PT Satya Agung Nomor:F-183/VIII/2018 menangapi surat dari Pemkab Aceh Utara bernomor:525.26/1070 tanggal 08 Agustus 2018 lalu.

“Artinya sudah sangat jelas areal itu tidak masuk dalam HGU milik PT SA. Dalam surat yang ditanda tangani oleh CEO PT SA, bahwa lokasi pembangunan fisik Waduk Keureuto tidak berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SA. Hal itu sesuai dengan sertifikat HGU yang dikeluarkan pihak BPN Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 04 Maret 2016, dan sertifikat Nomor 1 Tahun 1986 atas nama PT SA,” ungkap Zubir, Rabu 9 Maret 2022.

Zubir menambahkan, dalam dokument lain yang juga dikeluarkan PT SA bernomor: F-015/1-1/2016, juga menyebutkan bahwa proses penyelesaian atas ganti rugi areal pembangunan Waduk Keureuto, yang terletak di Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, di mana proses tersebut pihak PT SA sudah memberikan pelepasan areal lahan HGU seluas 485 hektare.

“Untuk itu kita meminta kepada pemerintah jangan beralibi yang berakibat kepada pembodohan publik. Jika pemerintah menyatakan areal itu adalah HGU, kenapa selama ini dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat?,” ujar Zubir.

Sementara itu, Kepala YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB, menyebutkan, sejauh ini ada beberapa laporan masyarakat yang masuk ke YARA Aceh Utara, juga sebagian areal lahan yang dimiliki masyarakat sedang dilakukan pengerjaan. Sementara biaya ganti rugi belum dilakukan, untuk luas lahan yang mereka laporkan kepada YARA itu bervariasi.

“Masyarakat pemilik lahan yang melaporkan kepada kita, mereka juga telah diundang pihak BPN Aceh Utara dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Keureuto, yang berlokasi di Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, dan Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara pada September 2021 Lalu”, ungkap Iskandar. [] (Red).

 

  • Bagikan