ACEH UTARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana eksploitasi anak dari penyidik Polres Aceh Utara, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Selasa, 1 Maret 2022.
Pelimpahan tersebut terhadap sembilan orang tersangka berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61). Kasus eksploitasi anak itu terjadi pada Juni 2021 hingga Oktober 2021, di sejumlah lokasi berbeda wilayah Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, mengatakan, para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak jarimah zina sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam perkara ini JPU menerima barang bukti berupa sembilan unit handphone dan lima unit sepeda motor.
“Setelah pelaksanaan tahap II dari penyidik Polres Aceh Utara, JPU melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon,” ujar Arif Kadarman.
Dari kasus tersebut, Arif menjelaskan, bahwa tersangka berinisial NR (61) telah menawarkan korban kepada tersangka MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51), dan RZ (54) dengan tarif bervariasi mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Sedangkan dari biaya jasa mucikari, tersangka NR menerima uang Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per orang.
Dalam aksinya, sebut Arif, tersangka NR dibantu oleh AR (63) sebagai penyedia tempat. Rumah tersangka AR di wilayah Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, yang dijadikan lokasi perbuatan tersebut dengan tarif sekali kencan Rp50 ribu.
“Selain itu, ada juga peran tersangka IS (68) tukang ojek yang tugasnya mengantar dan menjemput korban. Setiap mengantar dan menjemput, IS mendapat upah senilai antara Rp10 ribu dan Rp20 ribu,” ungkap Arif Kadarman. []