Camat Pirak Timu Akui Upaya Dugaan Pencekalan Balon Kades

  • Bagikan
Camat Pirak Timu, Aceh Utara, Zukhirullah. Foto: tim durasi
Camat Pirak Timu, Aceh Utara, Zukhirullah. Foto: tim durasi

ACEH UTARA- Kisruh masyarakat antara Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) dan Ketua Tuha Peut Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, mendapat respons dari Camat Pirak Timu untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan di gampong setempat, Selasa 1 Maret 2022.

Pasalnya, P2G diduga mempersulit proses administrasi terhadap salah satu bakal calon keuchik/kepala desa untuk melakukan pendaftaran.

Namun, upaya pencekalan diduga dilakukan P2G yang menolak berkas Hasbullah dari Dusun Buket Cibrek terhadap proses pencalonan sebagai keuchik, masyarakat dari dusun tersebut juga mendapatkan pendampingan hukum pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang ikut turun secara langsung ke Kantor Camat Pirak Timu. Saat itu, Hasbullah selaku bakal calon keuchik didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Zubir, S.H., M.H., dan Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB.

Camat Pirak Timu, Aceh Utara,
Zukhirullah, S.Sos, mengatakan, pada dasarnya panitia pemilihan keuchik itu dibentuk di desa masing-masing. Terkait adanya dibuka pendaftaran pencalonan keuchik di Gampong Meunye VII itu pihaknya tidak mengetahui secara detail bagaimana.

“Kalau masalah penempelan pengumuman pendaftaran memang ada, tapi mekanisme di lapangan seperti apa itu kita tidak tahu. Sebenarnya kita sudah menyampaikan kepada pihak P2G untuk memberitahukan masyarakat secara jelas mengenai adanya pendaftaran keuchik di gampong. Pada akhirnya tiba-tiba masuk nama calon keuchik ada empat orang, tapi berkas yang kita terima itu tidak termasuk saudara Hasbullah yang sedang memperjuangkan hak demokrasinya saat ini,” kata Zukhirullah.

Zukhirullah menjelaskan, permasalahan itu ada di tingkat internal gampong. Namun, pada prinsipnya sebagai warga negara siapa saja berhak untuk mencalonkan diri sebagai keuchik atau kepala desa. Penempelan pengumuman untuk pendaftaran itu ditempel hanya di meunasah (surau), sedangkan empat dusun yang ada dalam gampong tersebut tidak dilakukan berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat.

“Di gampong itu memang muncul gejolak sudah sejak lama, tapi berefek hingga sekarang. Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan tingkat desa secara baik,” ujarnya.

Di samping itu, Camat Zukhirullah, mengakui upaya pencekalan itu benar dilakukan oleh Ketua Tuha Peut dan kawan-kawan. Karena mereka beralasan bahwa di Dusun Buket Cibrek memiliki banyak penduduk dan Kartu Keluarga (KK), sehingga muncul ketakutan kalah dalam pemilihan keuchik hingga terjadi dugaan pencekalan.

Ketua Tuha Peut Gampong Meunye VII, Junaidi, mengungkapkan, bahwa dirinya mengaku tidak bisa memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembukaan pendaftaran keuchik.

“Begini. Kalau saya bilang secara aturan memang agak menyimpang daripada aturan, keinginan masyarakat ada dasar,” ungkap Junaidi.

Menurut Junaidi, pendaftaran pencalonan keuchik dibuka pada 22 Juni hingga 22 Juli 2021, lalu. Hasilnya ada empat orang yang masuk berkas kepada pihak P2G, tetapi tidak termasuk dokumen dari Hasbullah.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dan Ketua Tuha Peut Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, diduga mempersulit proses administrasi terhadap salah satu bakal calon (Balon) keuchik/kepala desa untuk melakukan pendaftaran. Hal itu diungkapkan Kepala Dusun Buket Cibrek, Muhammad, pada Senin 28 Februari 2022.

“Diskriminasi yang dialami oleh saudara Hasbullah yang merupakan bakal calon Gampong Meunye VII. Sehingga ada upaya pencekalan saat masa penjaringan dan pendaftaran berkas calon keuchik tersebut. Karena tidak ada dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum dari pihak P2K, bahkan tiba-tiba masyarakat mengetahui pendaftaran calon keuchik telah ditutup,” kata Muhammad.

Pada saat proses pencalonan, sebut Muhammad, P2K menolak berkas Hasbullah yang merupakan masyarakat Dusun Buket Cibrek yang ingin mencalonkan diri sebagai keuchik. Kata dia, saat ditanyakan alasannya bahwa pihak P2K tidak dapat menjelaskan secara jelas mengapa berkas Hasbullah ditolak.

“Kami melihat sebagai masyarakat Dusun Cibrek Gampong Meunye VII yang merupakan dusun baru dibentuk, kita sangat merasa dianak tirikan oleh aparat gampong. Tidak hanya mengenai pencegalan masyarakat yang mencalonkan diri sebagai keuchik, bahkan sebagian warga di dusun tersebut dipersulit dalam hal pelayanan administrasi,” ungkap Muhammad.

Misalnya, kata Muhammad, ketika ada masyarakat dari Dusun Cibrek yang ingin menikah, juga dipersulit proses administrasinya. Persoalan-persoalan demikian sama sekali tidak ada solusi saat masyarakat mengadukan ke Kantor Camat Pirak Timu, terkesan tutup mata.

Anggota Tuha Peut Gampong Meunye VII, Khairul Rizki, menyebutkan, dalam pra pencalonan bakal calon Keuchik Meunye VII secara administratif berkas bakal calon atas nama Hasbullah telah memenuhi kelengkapan syarat. Namun, sangat disayangkan memang seperti ada permainan antara P2K dengan Ketua Tuha Peut.

“Pihak mereka ada yang menyalonkan salah satu calon keuchik. Sehingga upaya itu mereka lakukan atau dugaan mempersulit proses administrasi pencalonan Hasbullah,” kata Khairul Rizki. [] (Red).

 

  • Bagikan