ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana berinisial SY (32) tersandung perkara persetubuhan bersama anak di bawah umur, dan DI (37) perkara judi online chip domino, yang dilaksanakan di halaman Kejari setempat, Rabu 23 Februari 2022.
Kedua terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, mengatakan, terpidana SY perkara persetubuhan anak di bawah umur dicambuk sebanyak 100 kali, dan ditambah dengan uqubat ta’zir penjara selama 72 bulan, karena telah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Juncto 64 KUHPidana.
Diah Ayu menambahkan, sedangkan terpidana DI perkara judi online chip domino, sebenarnya menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali. Namun, karena sudah dipotong dengan masa penahanan, maka terpidana menjalani hukuman sebanyak 17 kali cambuk.
“Qanun tentang Hukum Jinayat hanya ada di Aceh. Maka setiap yang melanggar qanun itu akan dilakukan cambuk, dan eksekusi cambuk itu bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku agar ke depan tidak mengulangi kembali perbuatannya. Juga supaya hak-hak korban bisa terakomodir dengan adanya efek jera bagi palaku khususnya perkara jarimah zina,” ujar Diah Ayu Hartati.
Untuk itu, Diah menyebutkan, pihaknya mengajak seluruh elemen dan para pihak terkait di Aceh Utara, agar terus memberikan pemahaman serta mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam qanun syariat Islam.
“Mari perbanyaklah kegiatan yang positif dan terlebih bagi generasi muda, supaya masa depannya dapat terselamatkan dengan baik,” ujarnya. []