ACEH UTARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara telah melakukan upaya penanganan verifikasi lapangan dengan menurunkan empat orang tim teknis, Rabu (9/2/2022).
Verifikasi atau pengecekan tersebut dilakukan setelah DLHK menerima informasi tentang ikan mati di kawasan Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, diduga akibat pembuangan limbah PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara Teuku Cut Ibrahim melalui keterangan tertulis dikirim kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022) sore.
Teuku Cut Ibrahim menjelaskan, verifikasi itu sesuai perintah tugas Kepala DLH Kabupaten Aceh Utara Nomor: peg.800/SPT/13/2022 tanggal 9 Februari 2022. Tim DLH membawa perangkat alat pengujian laboratorium ke lapangan.
Tim DLHK bersama saksi dari masyarakat setempat melakukan pengujian di seputaran anggapan air yang tercemar, yaitu pada tiga titik lokasi dengan menggunakan alat multiparameter portable sebagai standar baku mutu air laut kategori pelabuhan sesuai dengan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Menurut Kadis DLHK, hasil pengujian di area pinggiran pelabuhan PT PIM, Rabu 9 Februari 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, PH air 7.09 (normal), kondisi air tidak berbau, suhu udara alami berkisar 29.7’C, kondisi air tidak ditemukan lapisan minyak, kecerahan air normal, dan salilitas alami.
“Pengujian lainnya akan dilakukan pengembangan pada uji laboratorium DLH Aceh Utara dan uji laboratorium di Provinsi Aceh, seperti TSS, amoniak total, sulfida (H2S), senyawa veno total, survektan, minyak dan lemak,†ujar Teuku Cut Ibrahim.
Sedangkan hasil pengujian di lokasi di area laut pelabuhan PT PIM, Kamis, 10 Februari 2022, sekitar 15.00 WIB, PH air 6,59 (normal), suhu udara alami berkisar 28.4’C, kondisi lainnya sama seperti hasil pada Rabu (9/2).
Hasil pengujian di area saluran pantai IPAL PT PIM pada Kamis, sekitar pukul 16.00 WIB, PH air 7,28 (normal), suhu udara alami berkisar 29,05 ‘C dan kondisi lainnya sesuai dengan hasil pengujian sebelumnya.
“Dugaan pencemaran masih dalam pengembangan pengujian. Sampel sudah kami kirim ke Banda Aceh pada laboratorium terakreditasi Balai Riset dan Standarisasi Kementerian Perindustrian (Baristand), dan menunggu hasilnya,†ujar Teuku Cut Ibrahim.
Kadis DLHK menyebut selama ini PT PIM juga rutin mengirimkan laporan RKL-RPL pada instansi DLH Aceh Utara setiap triwulan, yang merupakan kewajiban perusahaan.
Menurut Teuku Cut Ibrahim, dari hasil verifikasi tim di lapangan selama dua hari tersebut, Rabu dan Kamis, didapatkan kesimpulan sementara bahwa kondisi air laut normal, tidak ditemukan sampah ikan mati yang terapung. Dan, berdasarkan konfirmasi dengan saksi masyarakat bahwa kejadian ikan mati di pinggir pantai itu terjadi beberapa hari sebelumnya.
“Selanjutnya DLHK menunggu perkembangan hasil uji laboratorium Baristand,†ucap Teuku Cut Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya, warga menemukan banyak ikan mati terapung dan terdampat dipinggir Pelabuhan Krueng Geukuh, dan sekitarnya. Ikan-ikan tersebut diduga mati akibat terpapar limbah zat kimia amoniak dari PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Informasi yang diperoleh, ikan-ikan tersebut telah mati sejak dua hari lalu sesaat limbah dibuang ke kawasan pelabuhan.
Sementara itu Assisten Vice President Humas PT PIM, Dedi Ikhsan saat diminta klarifikasi wartawan membenarkan limbah tersebut, dan hal itu sedang dalam proses penanganan.
“Terkait limbah sedang ditangani secara maksimal oleh PIM dan dilakukan koordinasi dengan pihak2 terkait,†tulis Dedi melalui pesan Whatsapp. []