Edukasi Hukum Kelautan, Danlanal Lhokseumawe Kumpulkan Panglima Laot dari Pidie hingga Aceh Tamiang

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE – TNI Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe, mengumpulkan seluruh Panglima Laot dalam wilayah kerja Lanal mulai dari Pidie hingga Aceh Tamiang.

Kegiatan itu dilaksanakan di Pusat Pelatihan Putra Aceh untuk seleksi masuk TNI AL di kawasan Rancong, Pulau Seumadu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Jumat (11/2/2022).

Dalam pertemuan itu para Panglima Laot dibekali tentang pengenalan tugas pokok TNI AL, khususnya Lanal dan pengenalan fungsi-fungsi satuan dijajaran TNI AL, serta aturan hukum kelautan, khususnya terkait penggunaan pukat trawl yang dilarang serta alat tangkap lainnya.

Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah memberikan edukasi hukum kelautan kepada seluruh Panglima Laot dalam wilayah kerja Lanal mulai dari Pidie hingga Aceh Tamiang di Pusat Pelatihan (Puslat) Putra Aceh untuk seleksi masuk TNI AL di kawasan Rancong, Pulau Seumadu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Jumat (11/2/2022). durasi/Rahmat Mirza

Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah kepada wartawan mengatakan, tujuan mengumpulkan para Panglima Laot mengenalkan tentang Angkatan Laut, tugas keamanan laut dan berupaya menjadikan lara Panglima Laot sebagai mitra TNI AL dalam berbakti kepada masyarakat khususnya daerah pesisir.

Tim KSOP dan Dinas Perikanan juga turut diundang untuk menjelaskan bagaimana keabsaan surat, dan siapa yang mengeluarkan surat keterangan kapal ikan tangkap bagi nelayan sehingga menjadikan pemahaman penting yang harus diketahui setiap nelayan agar tertib administrasi dalam rangka menjaga keselamatan nelayan di laut.

Terkait dengan masalah pukat trawl yang cukup dilema khususnya bagi para nelayan di Aceh, yang mana satu sisi merugikan ribuan nelayan kecil yang menggantungkan hasil tangkapannya didaerah pesisir yang dekat, namun disisi lain para nelayan trawl juga tidak mampu mengganti baru alat tangkapnya dikarenakan harga alat tangkap pukat resmi yang cukup mahal. Sementara alat tangkap bekas trawl lama juga sudah tidak laku dijual.

Untuk sementara kita minta mereka (nelayan trawl) untuk tidak memasuki dalam 12 mil laut, karena ini adalah wilayah laut untuk nelayan-nelayan kecil kita. Karena kapal-kapal nelayan kecil tidak bisa menangkap ikan di atas 12 Mil.

TNI AL Lanal Lhokseumawe melalui kegiatan pembinaan lotensi maritim siap membantu masyarakat pesisir bermitra dengan para Panglima Laot terutama pengembangan pariwisata peisisir pantai, kemanan giat wisata dilaut, dan pelatihan para pemuda pemudi anak nelayan untuk disiapkan menjadi calon Prajurit TNI AL maupun pemuda bahari yang akan menjadi motor penggerak di daerahnya.

Harapan kita, dengan kegiatan ini masyarakat meningkat ekonominya dan kesejahteraannya, agar dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang ilegal, kata Kolonel Dian.

Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah memberikan edukasi hukum kelautan kepada seluruh Panglima Laot dalam wilayah kerja Lanal mulai dari Pidie hingga Aceh Tamiang di Pusat Pelatihan (Puslat) Putra Aceh untuk seleksi masuk TNI AL di kawasan Rancong, Pulau Seumadu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Jumat (11/2/2022). durasi/Rahmat Mirza

Terkait penggunaan pukat trawl dari sebagian nelayan, pihaknya akan melihat dulu kapasitas kapalnya berapa. Jika kapal kecil, tentunya mereka hanya bisa mencari ikan diwilayah peisisir dekat 12 mil, kita akan awasi mereka untuk mengganti pukatnya dengan yang resmi. Jika kita bisa bantu, maka kita akan bantu cari solusinya.

Jika seandainya kapasitas kapalnya memungkinkan ukurannya untuk mampu melaut sampai di luar laut teritorial 12 mil, silakan mereka ke luar agar tidak mengganggu masyarakat (nelayan boat kecil) yang ada di sini, namun toleransi ini tidaklah lama.

Harapannya mereka nelayan trawl tetap mengganti pukatnya dengan pukat yang di ijinkan setelah mendapat hasil tangkapan yang dapat digunakan untuk membeli pukat baru, pungkas Kolonel Dian. []

  • Bagikan