JPU Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Terhadap Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online

  • Bagikan
JPU Kejari Aceh Utara membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa pembunuh sopir taksi online wanita asal Medan. Foto: IST
JPU Kejari Aceh Utara membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa pembunuh sopir taksi online wanita asal Medan. Foto: IST

ACEH UTARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa pembunuh sopir taksi online wanita asal Medan, Sumatera Utara, dalam persidangan yang digelar secara online, Senin 7 Februari 2022.

Peristiwa sebelumnya, mayat korban dibuang seputaran kawasan objek wisata Gunung Salak, Aceh Utara, pada 6 Juni 2021 lalu. Kedua terdakwa itu berinisial MYS (29 tahun) dan NAS (43 tahun). Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa MYS dan NAS masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Akbari, SH., M. Hum., melalui Kasi Intel Arif Kadarman, S.H., menyampaikan, bahwa dalam tuntutannya JPU menguraikan fakta kejadian serta unsur tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa tersebut.

Namun, kata Arif, atas tuntutan JPU bahwa Penasihat Hukum Kedua Terdakwa, Taufik M Noor, S.H., dan rekannya, mengajukan pledoi secara tertulis.

Persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2022, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa. []

 

  • Bagikan