BANDA ACEH- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuka posko pengaduan pemerasan oleh bajingan jalanan. Pasalnya, selama ini kerap terjadinya dugaan pemerasan di depan Pos Lantas Polsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan modus melakukan razia terhadap pengguna jalan nasional di perbatasan antara Aceh-Sumatera Utara.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Minggu 23 Januari 2022, Safaruddin, S.H., mengatakan, pihaknya membuat posko pengaduan pemerasan oleh bajingan jalanan. Orang-orang yang melakukan pemerasan di jalan itu bajingan jalanan. Siapapun melakukan pemerasan, itu bajingan.
Menurut Safaruddin, YARA membuka posko tersebut perihal adanya laporan korban bernama Suhelmi warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Sebelumnya, ia
melaporkan kasus itu ke Propam dan SPKT Polres Langkat, yang beralamat di Jln. Proklamasi No. 53 Stabat, Sumatera Utara, pada 18 Januari 2022 dengan Nomor laporan: LP/B/54/I/2022/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.
“Jadi siapapun yang melakukan pemerasan, itu bajingan menurut kami. Bajingan jalanan,” kata Safaruddin. [] (ZI).