SUMATERA UTARA- Seorang warga Lhokseumawe, Aceh, Suhel (42 tahun) diduga menjadi korban pemerasan dari anggota Bantuan Polisi (Banpol) yang diduga peliharaan oknum pihak Pos Lantas Polsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan modusnya melakukan razia mengunakan atribut mirip polisi di jalan lintas nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya di depan Pos Lantas Gebang, Sabtu 15 Januari 2022, dini hari.
Bedasarkan keterangan korban, Suhel, mengatakan, kejadian tersebut sekitar pukul 03.00 WIB pada 15 Januari 2022 saat dirinya berangkat dari Aceh menuju ke Medan dengan mengunakan mobil minibus. Namun, setiba di depan Pos Lantas Polsek Gebang tiba-tiba ada razia yang dilakukan oleh sekelompok orang diduga polisi (mengunakan atribut polisi), dan mereka masuk ke dalam mobil yang ditumpanginya (korban), ketika itu oknum membangun dirinya sedang dalam keadaan tertidur di dalam mobil.
Lanjut Suhel, pelaku (oknum Banpol) bernisial AR yang mengenakan atribut mirip polisi. “Dia memaksa saya untuk membuka sandi handphone, ketika pelaku melihat ada aplikasi Chip High Domino Island di handphone saya, seketika pelaku langsung membentak dengan mengatakan ‘Main judi kau ya?’, katanya.
Tidak hanya itu, Suhel menyebutkan, pelaku dengan beraninya menjarah seluruh isi kantong celananya (korban) dengan total uang yang saat itu ada di dalam saku senilai Rp7,8 juta. Kemudian, pelaku beraninya memborgol tangan dirinya bagaikan penjahat kelas kakap, juga diancam letupan kepalanya, “Keras kali kau, ku letupkan kepalamu nanti”, kata Banpol AR itu.
“Setelah dijarah kantong (saku) celana saya, AR oknum Banpol tersebut juga hendak menguras Mobil Banking yang ada di handphone, beruntung saya langsung menghapusnya. Meskipun saldo chip yang ada di aplikasi High Domino saya berhasil dikuras oleh AR yang diduga peliharaan pihak Pos Lantas Polsek Gebang,” ungkap korban Suhel, kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.
Suhel menambahkan, ketika ia dalam keadaan tangan diborgol, tapi terus-menerus berupaya melawan dan memohon-mohon kepada Banpol yang sangat mirip dengan polisi tersebut untuk mengembalikan uang dan handphone miliknya yang sempat dijarah pelaku. Namun, saat itu pelaku menyisakan uang hanya senilai Rp500 ribu, dan menyuruh korban untuk langsung pulang ke Aceh, tetapi ia tidak terima dan terus menuntut haknya karena ingin melanjutkan perjalanannya ke Medan, Sumatera Utara.
“Kemudian pelaku mengembalikan uang kepada saya berjumlah Rp3 juta lagi, itupun akibat saya sudah mengabadikan berupa video atas perbuatan Banpol tersebut. Akan tetapi sisa Rp4 juta lebih itu tidak lagi dikembalikan pelaku,” ujar Suhel.
Akibat kejadian tersebut, korban memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Propam dan SPKT Polres Langkat, yang beralamat di Jln. Proklamasi No. 53 Stabat, Sumatera Utara, pada 18 Januari 2022 dengan Nomor laporan: LP/B/54/I/2022/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK., S.H, saat dikonfirmasi wartawan, terkait kasus tersebut, menyebutkan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kasus yang menimpa warga Aceh di Pos Lantas Gebang, Polsek Langkat itu.
“Saya cek dulu, ya”, kata Kombes Pol Hadi, singkat via WhatsApp. [] (Red).