ACEH UTARA – Sejumlah pemuda Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara berunjuk rasa di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Selasa (18/1/2022) siang.
Mereka menuntut perusahaan pupuk itu mencabut laporan polisi terhadap dua pemuda setempat yang melakukan pencurian besi pagar eks perumahan PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) dan telah diserahkan security perusahaan ke Polsek Dewantara.
Kedua pemuda tersebut berinisial MI (26) dan MZ (23) ditangkap polisi karena diduga mencuri besi pagar milik PT PIM, pada Sabtu (15/1/2022). Keduanya saat ini ditahan di Polsek Dewantara.
Salah seorang peserta aksi, Ibra, mengatakan, pihaknya ingin bertemu dengan Humas PT PIM dan meminta agar mencabut laporan dari kepolisian serta membebaskan dua pemuda tersebut. Selain itu pihaknya juga menuntut agar setiap permasalahan sebaiknya diberi peringatan terlebih dahulu, jangan langsung dibawa ke Polsek.
“Kami meminta kepada manajemen PIM agar memberikan kami pekerjaan dengan cara dibina baik pendidikan atau pelatihan, sehingga tidak terjadi pengambilan rongsokan besi dari pagar rusak bekas PT Asean tersebut. Kami juga memohon agar dua pemuda yang ditangkap dilepaskan, atau kami akan melakukan aksi selanjutnya,†katanya.
Sementara itu, Plt Ketua Pemuda Gampong Tambon Tunong Rizki Safrizal mengatakan, aksi unjuk rasa kecil itu berlatar belakang rasa kemanusiaan sesama warga, apalagi kedua pelaku adalah warga tak mampu dan selama ini belum merasakan bantuan dari PT PIM.
Idealnya mereka dibina terlebih dahulu. Bila perlu diberikan pekerjaan yang semampu mereka. Mereka itu orang miskin bang, beras pun tak ada di rumahnya. Yang dicuri itu besi pagar tua, bekas komplek Asean yang kini milik PT PIM, paling harganya Cuma 30 ribu. Kenapa diserahkan ke polisi, seharusnya bisa mediasi dengan kami pihak Gampong, sayang sekali mereka,†ungkap Rizki.
Sebab itu katanya PIM harus mencabut laporan dan menyelesaikan masalah itu dengan cara kekeluargaan. Apalagi di Tambon Tunong, kampung yang bersentuhan langsung dengan pabrik pupuk dan amoniak itu banyak pemuda pengangguran, jadi sangat butuh perhatian perusahaan.
“Apalagi PIM memiliki anak perusahaan yang bisa menampung pemuda desa lingkungan, yang sesuai dengan kemampuan. Sapu-sapu pun boleh lah, asal ada pekerjaan. Jadi kita tidak merasa lagi hanya sebagai pendengar bising pabrik dan tukang hirup udara bercampur amoniak saja,†kata Rizki.
Ia juga menyebutkan, unjuk rasa yang digelar tidak ada izin dan pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak perusahaan, karena aksi itu digelar spontan dan hanya dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemuda dan warga.
“Tadi Humas PIM sempat menghubungi kami dan mereka mengaku tidak tahu persoalan itu, termasuk unjuk rasa yang kita gelar. Memang benar kita tidak minta izin, karena aksi kecil dan dilakukan tertib dan damai,†ujarnya.
Geuchik Tambon Tunong, Murdani juga sangat menyesali penangkapan dua warganya oleh Satpam PT PIM, karena biasanya ada koordinasi bila ada warga yang bermasalah dengan perusahaan. Namun kali ini berbeda.
“Saya baru tahu ada warga saya yang ditangkap sekuriti, biasanya ada yang lapor dan koordinasi. karena gampong kami ini berada di ring satu sebagai desa binaan perusahaan dan selama berpuluh-puluh tahun kami mendukung perusahaan PIM, seharusnya tidak sejauh itu, apalagi masalah sepele,†ungkap Geuchik Murdani.
Ia juga meminta PIM memperhatikan soal peluang tenaga kerja bagi warga sekitar terutama di Tambon Tunong, karena masih banyak warganya yang membutuhkan pekerjaan dan ini menjadi faktor adanya aksi pencurian.
“Saya dikasih tahu pemuda akan ada aksi susulan bila PIM tidak merenspon perkara itu. Saya sebagai kepala desa juga tidak bisa menghalangi mereka untuk tidak beraksi. Karena ini bentuk solidaritas pemuda yang menuntut kebijakan yang manusiawi dari perusahaan,†pungkasnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Dewantara AKP Zaflaini, mengatakan, kedua pemuda tersebut ditangkap ketika sedang mencuri besi dengan merobohkan pagar bekas PT AAF yang kini menjadi aset milik PT PIM di dekat Rumah Sakit PIM di Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara. “Mereka merusak terlebih dahulu betonnya kemudian baru diambil besi di dalamnya,†ujarnya, Selasa (18/1/2022) .
Zaflaini menjelaskan, pada awalnya MS dan MZ ditangkap oleh Satpam PT PIM ketika sedang membongkar pagar yang lokasinya dekat dengan perumahan warga. Kedua pelaku melakukan aksinya pada pukul 02.00 WIB dini hari sampai 05.00 WIB.
“Akhirnya dilaporkanlah kejadian itu ke Polsek Dewantara oleh Satpam sebagai pihak keamanan PT PIM. Sebenarnya jauh sebelumnya juga pernah terjadi seperti ini, tetapi masyarakat tidak berani menegur pelaku atas dugaan pencurian tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,†jelasnya.
Sementara itu, Vice President PKBL dan Humas PT PIM, Nasrun, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan menyampaikan, hal tersebut diserahkan kepada pihak keamanan. “Terkait tersebut biar pihak keamanan saja yang menyelesaikannya,†balas Nasrun. []