hit counter

Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

  • Bagikan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf serahkan SK Plt Sekda Aceh kepada M Nasir, Senin (17/3/2025).

BANDA ACEH – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat (21/8/2026) dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Dalam salinan keputusan tersebut, M. Nasir (NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda IV/c) diberhentikan dengan hormat dari posisinya terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru. Pemerintah pusat turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa yang telah diberikannya selama memegang jabatan Sekda Aceh.

Pemberhentian ini diterbitkan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 perihal usulan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Aceh.

Salinan dan petikan Keppres tersebut telah diteruskan oleh Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI melalui surat tertanggal 22 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Thanon Aria Dewangga. Surat tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk ditindaklanjuti secara administratif serta diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan.

Selain ke Gubernur Aceh, tembusan salinan Keppres ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.

Saat dikonfirmasi, M. Nasir membenarkan terbitnya Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Aceh. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.

  • Bagikan