hit counter

Terpilih Secara Aklamasi, Abdul Halim Kembali Jadi Ketua PWI Aceh Utara

  • Bagikan
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI kepada Abdul Halim yang terpilih sebagai Ketua PWI Aceh Utara periode 2026-2029 melalui lanjutan Konferkab VIII di PWI Aceh, Minggu, 1 Maret 2026. Foto: Istimewa

BANDA ACEH – Abdul Halim, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara dalam Konferensi Kabupaten (Konferkab) VIII PWI Aceh Utara yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, di Banda Aceh, Ahad, 1 Maret 2026.

Lanjutan konferensi itu berjalan lancar dan sukses setelah di-skor dan diambil alih oleh PWI Aceh, karena ricuh saat berlangsung di Sekretariat PWI Aceh Utara, di Syamtalira Bayu, pada 2 Februari 2026.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, menyusul deadlock-nya proses konferensi di Aceh Utara sebulan lalu, berkembang aspirasi dari peserta agar kepengurusan PWI Aceh Utara diambil alih oleh PWI Aceh.

“Aspirasi itu langsung kami tanggapi dan meminta pimpinan sidang untuk men-skor persidangan hingga waktu sebulan guna dilakukan penunjukan Plt Ketua PWI Aceh Utara menggantikan Abdul Halim, yang sudah berakhir kepengurusannya dan juga menetapkan jadwal lanjutan konferensi di Banda Aceh,” kata Nasir Nurdin.

Keputusan men-skor persidangan karena kondisi yang sudah tidak terkendali. Menurut Nasir, juga sudah dilaporkan kepada Sekjen PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang ketika pertemuan khususnya di sela-sela peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Provinsi Banten.

“Itu keputusan yang tepat. Nanti kalau digelar lanjutan konferensi, maka gunakan saja dasar yang sudah ditetapkan ketika pleno di Aceh Utara termasuk SK tentang DPT. Ketika melanjutkan konferensi maka pimpinan sidang cukup menyebut skor dicabut, dan sidang dilanjutkan untuk penyampaian LPJ yang masih tertunda dan pandangan umum peserta,” kata Zulmansyah.

Sekjen PWI Pusat, Zulmansyah juga mengingatkan apapun persoalan di internal organisasi wajib dibawa ke rapat, musyawarah atau konferensi, bukan berupa asumsi di luar.

Begitu juga mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus, tidak ada istilah ditolak, yang ada hanya penjelasan dan verifikasi terhadap berbagai persoalan yang tidak jelas. Konferkab juga membentuk tim yang akan memverifikasi semua yang tidak jelas. Sedangkan berbagai keputusan lain terkait konferensi tetap berjalan, tidak bisa dibatalkan.

Selain dengan Sekjen Zulmansyah, Ketua PWI Aceh juga dihubungi oleh Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, Mirza Zulhadi memintai tanggapan dari Pengurus PWI Aceh terhadap surat laporan (pernyataan sikap) yang dikirim anggota PWI Aceh Utara kepada Pengurus PWI Pusat—termasuk ke Dewan Kehormatan—terkait berbagai persoalan yang melilit kepengurusan PWI Aceh Utara periode 2023-2026.

Mengenai desakan agar PWI Aceh menyelesaikan dulu berbagai persoalan di kepengurusan PWI Aceh Utara, sebelum pelaksanaan konferensi ditanggapi oleh Ketua PWI Aceh dengan mengutip penegasan Sekjen PWI Pusat bahwa tim verifikasi bekerja berdasarkan ketidakjelasan yang berkembang dalam LPJ pengurus, bukan berdasarkan desakan dari luar konferensi.

Penegasan Sekjen PWI Pusat tersebut dibenarkan oleh Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, Mirza Zulhadi.

“Ya, sudah betul itu. Semua harus yang berkembang di dalam forum, kalau forum ternyata masih menganggap ada ketidakjelasan maka bentuk tim verifikasi tanpa membatalkan proses persidangan,” kata Mirza.

Soal Ganti Sekretaris

Ketua PWI Aceh sempat juga meminta pendapat kepada Mirza Zulhadi tentang keputusan mengangkat Wakil Ketua PWI Aceh Utara, Jefry Tamara menggantikan Said Aqil sebagai Sekretaris yang mengajukan cuti karena lulus PPPK, sehingga sempat memunculkan jabatan ganda terhadap Tamara.

Mengenai ini, Mirza selaku narasumber menanggapi, “penunjukan Sekretaris PWI Aceh Utara yang kosong, karena sekretaris sebelumnya telah mengajukan cuti karena lulus sebagai PPPK, sudah benar. Itu menjadi hak Ketua. Karena dia yang dipilih saat konferensi PWI kabupaten. Hanya saja ada kekurangan sedikit dalam pengambilan keputusan pergantian posisi sekretaris itu, tanpa kehadiran pengurus provinsi. Tetapi saya pikir pengambilan keputusan ini bisa menjadi catatan agar tidak diulang lagi pada masa yang akan datang,” ujarnya.

Toleransi Menunggu Dua Jam

Pencabutan skor Konferkab VIII PWI Aceh Utara dan melanjutkan pleno II yang terhenti sempat diberikan toleransi waktu oleh pimpinan sidang Muhammad Zairin hingga dua jam mulai pukul 10.00 WIB, untuk menunggu kehadiran semua peserta yang tercantum dalam absen. Semua peserta Konferkab VIII PWI Aceh Utara sudah diundang kehadirannya ke PWI Aceh pada 1 Maret 2026.

Pemberian toleransi waktu tunggu itu juga atas arahan Mirza Zulhadi agar peserta bisa menggunakan hak dan kewajibannya di forum.

“Kalau juga tidak hadir maka sidang dapat dilanjutkan terus, karena korum memang sudah ditetapkan ketika pleno di Aceh Utara,” kata Mirza.

Penjelasan Ulang

Ketua PWI Aceh Utara periode 2023-2026, Abdul Halim—atas permintaan pimpinan sidang—melaporkan kembali beberapa poin LPJ yang sudah disampaikan pada pleno di Aceh Utara, seperti dana pokir Rp300 juta dari DPRK Aceh Utara, rencana pembelian tanah untuk pertapakan kantor, dana family gathering ke Aceh Tengah dan juga dasar keputusannya mengganti sekretaris.

Semua penjelasan yang disampaikan Abdul Halim diterima oleh forum konferensi bahkan tidak ada pernyataan menerima dengan catatan. Selanjutnya kepengurusan PWI Aceh Utara dinyatakan demisioner.

Satu Kandidat Tidak Hadir

Ketika memasuki pleno penetapan bakal calon ketua PWI Aceh Utara periode 2026-2029, ada dua kandidat yang mendaftar kepada panitia, yaitu Abdul Halim dan Dedi Mulyadi dan keduanya dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon.

Namun, ketika pimpinan sidang memanggil kedua bakal calon tersebut hanya ada Abdul Halim, sedangkan Dedi tidak hadir.

Dengan ketidakhadiran Dedi Mulyadi, maka tersisa satu bakal calon yang menyatakan siap untuk terus maju ke pencalonan, yaitu Abdul Halim dan akhirnya Abdul Halim ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua terpilih PWI Aceh Utara periode 2026-2029.

Ketua terpilih selaku ketua formatur langsung menyusun kepengurusan periode 2026-2029 dengan komposisi sebagai berikut:

Penasihat: Yuswardi Mustafa

Ketua: Abdul Halim

Wakil Ketua I: Hasanuddin

Wakil Ketua II: Khaddin

Sekretaris: Jefry Tamara

Wakil Sekretaris: Risnayati

Bendahara: Hasballah

Wakil Bendahara: Umar Efendi

Penyerahan Aset

Sebelum dimulai lanjutan persidangan pleno Konferkab VIII, terlebih dahulu Ketua PWI Aceh Utara periode 2023-2026 menyerahkan aset organisasi PWI Kabupaten Aceh Utara kepada Plt. Ketua PWI Aceh Utara, Zainal Arifin M. Nur.

Beberapa saat kemudian, setelah ditetapkan sebagai ketua terpilih, data aset tersebut dikembalikan lagi oleh Plt Ketua PWI Aceh Utara kepada Abdul Halim sekaligus pengembalian pataka organisasi PWI kepada Ketua PWI Aceh menandai tugasnya sebagai Plt Ketua PWI Aceh Utara sudah berakhir.

Pengukuhan sekaligus penutupan Konferkab VIII PWI Aceh Utara dilakukan oleh Ketua PWI Aceh Utara, Nasir Nurdin dengan harapan agar kepengurusan baru periode 2026-2029 di bawah kepemimpinan Abdul Halim bisa melaksanakan tugas-tugas organisasi dan jurnalistik secara profesional.

“Dinamika dan berbagai intrik yang berkembang selama satu periode pertama kepengurusan PWI Aceh Utara (pascapemekaran PWI Kota Lhokseumawe pada 2023), harus dijadikan pengalaman untuk perbaikan. Rekonsiliasi menjadi syarat mutlak untuk terus membesarkan organisasi PWI tanpa rasa curiga atau saling serang satu sama lain,” demikian penegasan Ketua PWI Aceh. [] (ril)

 

 

  • Bagikan