ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender di depan kantor Kejari setempat, Kamis (9/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu dari perkara narkotika sudah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2021. Ini kali kedua dilakukan pemusnahan setelah sebelumnya pada Juli 2021.
“Pemusnahan hari ini barang bukti dari 40 perkara narkotika jenis sabu seberat 5.850 gram (5,8 kilogram), kalau dikalkulasikan sekitar Rp5 miliar lebih,†kata Diah Ayu Hartati didampingi Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman kepada wartawan.
Sebagai penegak hukum akan berusaha mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara.
Karena Aceh Utara salah satu pintu masuknya narkoba dari jaringan internasional melalui perairan. Bayangkan 5,8 kg yang dimusnahkan itu, sudah berapa banyak generasi muda Indonesia bisa kita selamatkan dari bahaya narkoba, kata Diah.
Turut hadir pihak Polres Aceh Utara, Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan Dinas Kesehatan Aceh Utara. []