hit counter

Yusrizal Hasbi Pimpin Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Wilayah Aceh

  • Bagikan
Dua akademisi dari Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal Hasbi dan Ferdy Saputra, resmi dilantik sebagai pengurus Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Wilayah Provinsi Aceh.

SURABAYA — Dua akademisi dari Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal Hasbi dan Ferdy Saputra, resmi dilantik sebagai pengurus Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Wilayah Provinsi Aceh. Pelantikan ini berlangsung dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Nasional dan Lokakarya DIHPA 2025 yang digelar di Hotel Elmi, Surabaya, 10–12 November 2025.

Kegiatan berskala nasional itu mengusung tema “Peningkatan Kompetensi Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia dan Penyelarasan Kurikulum Baru dalam Menyambut Keberlakuan KUHP Nasional.” Forum ini menjadi momentum penting bagi para akademisi hukum pidana di seluruh Indonesia untuk memperkuat jejaring, memperbaharui kurikulum, serta menyatukan pandangan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026 serta pembahasan mengenai RUU Penyesuaian Pidana.

Pelantikan pengurus wilayah DIHPA Aceh dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN DIHPA, Prof. Dr. M. Sholehuddin, bersamaan dengan penyerahan surat keputusan dan kartu tanda anggota. Dr. Yusrizal Hasbi dilantik sebagai Ketua DPW DIHPA Provinsi Aceh dan Ferdy Saputra, dilantik sebagai Bendahara DPW DIHPA Provinsi Aceh. Dengan bergabungnya dua dosen Universitas Malikussaleh tersebut dalam kepengurusan DIHPA Aceh, diharapkan peran perguruan tinggi dalam penguatan hukum pidana nasional semakin strategis, khususnya di tingkat daerah.

Dr. Yusrizal Hasbi menyampaikan bahwa kepercayaan ini menjadi tanggung jawab moral bagi akademisi hukum pidana di Aceh untuk berkontribusi dalam pembaruan hukum nasional. “Kami berkomitmen membawa semangat kolaboratif agar DIHPA Aceh menjadi ruang pengabdian akademik yang produktif dan berdampak,” ujarnya.

Sementara itu, Ferdy Saputra, M.H., menekankan pentingnya sinergi antarperguruan tinggi dalam mempersiapkan kurikulum hukum pidana berbasis KUHP baru. “Perubahan paradigma hukum pidana menuntut dosen lebih adaptif dan progresif dalam mengajar,” katanya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra, yang telah memberikan dukungan penuh terhadap partisipasi dosen dalam forum akademik nasional ini. Dukungan tersebut menunjukkan komitmen universitas dalam memperkuat posisi akademisi hukum pidana Aceh di kancah nasional.

Dengan keterlibatan aktif dalam DIHPA, Universitas Malikussaleh menegaskan perannya sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang progresif dan berintegritas, sejalan dengan upaya nasional menuju sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan dan relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia.

  • Bagikan