hit counter

Masyarakat Buket Makarti Tagih Janji PT Satya Agung untuk Lahan Plasma Sawit

  • Bagikan
Masyarakat Gampong Buket Makarti menggelar rapat perjanjian pembangunan kebun plasma dengan PT Satya Agung, di SD Negeri 14 Tanah Luas, Gampong Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (28/8/2025). Foto: durasi.co

ACEH UTARA— PT. Satya Agung memenuhi permintaan masyarakat penerima sertifikat plasma di Gampong Buket Makarti untuk mengadakan rapat perjanjian pembangunan kebun plasma. Rapat itu dilaksanakan di SD Negeri 14 Tanah Luas, Gampong  Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis 28 Agustus 2025.

Rapat tersebut bertujuan untuk mempertegas kembali terkait pembukaan lahan plasma kelapa sawit kepada PT. Satya Agung, yang sudah tiga tahun lebih sejak 2022 hingga kini belum ada kejelasan konkret. Pada kesempatan itu, Keuchik Gampong Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas, T. Syamsul Rizal, memandu pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan peserta plasma dan dihadiri Vice CEO PT Satya Agung, T. Syahmi Johan, Humas PT Satya Agung, Sofyan, HRD Manager PT Satya Agung, Sangkot Nasir, serta sejumlah unsur PT Satya Agung lainnya.

Keuchik Gampong Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas, T. Syamsul Rizal, menjelaskan, masyarakat atau peserta plasma menagih janji kepada pihak PT Satya Agung untuk segera direalisasikan pembukaan kebun plasma kepada masyarakat tersebut.

Syamsul menyebutkan, perjanjian perusahaan dengan masyarakat mengenai pembukaan lahan plasma sawit itu sudah berjalan tiga tahun yang sampai saat ini belum ada kejelasan. Ini pertemuan ketiga kalinya dilakukan bersama PT Satya Agung. Karena rapat-rapat sebelumnya tidak membuahkan hasil apapun, sehingga masyarakat Buket Makarti merasa dikhianati oleh pihak perusahaan raksasa di bidang kelapa sawit tersebut.

“Hasil rapat hari ini (Kamis) muncul sejumlah kesepakatan bersama masyarakat dengan PT Satya Agung. Pertama, mereka berkomitmen pembukaan lahan plasma akan dilaksanakan pada 15 September 2025. Untuk proses awal terhitung pada 28 Agustus-15 September, pihak PT Satya Agung akan menempatkan petugas dari perusahaan di Buket Makarti berkenaan pemetaan di lapangan. Pembukaan lahan plasma ini dilakukan seluas 50 hektare sekali tahapan, mereka juga akan melibatkan tenaga kerja lokal saat pengerjaan,” kata Syamsul Rizal, kepada wartawan, di Gampong Buket Makarti, Kamis.

Lanjut Syamsul, jika PT Satya Agung kembali mengkhianati perjanjian hasil rapat kali ini, maka  masyarakat akan meminta pengembalian sertifikat peserta plasma. Tetapi harapan besar kepada pihak perusahaan itu agar merealisasikan dengan tulus untuk pembukaan kebun plasma dimaksud.

Vice CEO PT Satya Agung, T. Syahmi Johan, mengungkapkan, pihaknya telah menyepakati bersama masyarakat Gampong Buket Makarti terkait rencana pembangunan kebun plasma yang akan dilaksanakan pada 15 September 2025. Tahap awal akan dilakukan dengan luas lahan 50 hektare, mungkin tahun 2026 direncanakan sekitar 100 sampai 150 hektare. Proses ini secara bertahap, tidak bisa sekaligus dengan luas lahan ratusan hektare.

Menurut Syahmi, khususnya di Buket Makarti luas lahan plasma sawit sekitar 441 hektare terdiri dari 220 peserta plasma. Di samping itu, pihaknya mengakui bahwa selama ini ada sedikit kendala yang dihadapi, bahwa sebelumnya PT Satya Agung telah melakukan perjanjian dengan pihak Bank BNI tentang jaminan atau agunan dalam bentuk sertifikat dari peserta plasma. Dikarenakan di Aceh untuk bank konvensional tidak diizinkan beroperasi, maka yang bisa digunakan yaitu BSI dan Bank Aceh Syariah.

“Berdasarkan kesepakatan dilakukan oleh pimpinan PT Satya Agung dengan kedua pihak bank itu, akhirnya dilakukan kesepakatan lanjutan dengan pihak BSI terkait proses lahan plasma tersebut,” ujarnya.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meyakinkan pihak bank dalam waktu yang cukup lama, akhirnya mereka menyetujui untuk pembukaan kebun plasma di Buket Makarti,” ucap Syahmi. []

  • Bagikan