Durasi, Aceh – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (DPP-PWA) mengapresiasi langkah Mabes Polri yang menegaskan komitmennya untuk melindungi wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Ketua Umum DPP PWA, Maimun Asnawi, S.Hi., M.Kom.I, menyatakan bahwa instruksi dari Mabes Polri kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap profesi jurnalis.
” Ini langkah tepat dari Mabes Polri yang menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan dan kebebasan kerja wartawan di lapangan,” ujar Maimun, didampingi Ketua Harian DPP PWA Armiadi, AM., SE.,C.PS dan Sekjen DPP PWA, Erwin, S.IAN kepada Durasi, Rabu (27/8).
Pernyataan ini merespons sikap tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan pentingnya melindungi jurnalis profesional dan objektif, serta membangun sinergi dalam aktivitas peliputan.
Menurut Maimun, perlindungan terhadap wartawan sangat krusial, terutama setelah beberapa insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian saat aksi demonstrasi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk di depan gedung DPR RI, Jakarta.
” Media massa dan wartawan adalah mitra strategis Polri dalam fungsi kontrol sosial. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, dengan tujuan menjaga keadilan dan supremasi hukum.
Maimun juga menekankan pentingnya Kode Etik Jurnalistik yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Kode etik menjadi pedoman agar wartawan bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik,” tambahnya.
DPP PWA berharap komitmen Mabes Polri ini terus dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, guna menciptakan ekosistem pers yang sehat dan terlindungi.