Dewan Aceh Utara: Jalan Keluarnya, BPN Aceh Harus Turun

  • Bagikan
Anggota DPRK Aceh Utara, Tgk. Nazaruddin, S.Sos.I., M.Ag. Foto: IST
Anggota DPRK Aceh Utara, Tgk. Nazaruddin, S.Sos.I., M.Ag. Foto: IST

ACEH UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, meminta pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk segera melakukan pengukuran ulang batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung. Pasalnya, sengketa lahan antara masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara dengan perusahaan itu sudah berlangsung lama.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Tgk. Nazaruddin, S.Sos.I., M.Ag., saat dikonfirmasi, Rabu 17 November 2021, mengatakan, pihaknya mendesak pihak BPN Aceh untuk segera turun tangan atau mengukur ulang batas HGU PT Satya Agung. Karena dalam prosedurnya memang tanah HGU yang sudah melebihi dari 100 hektare itu merupakan kewewenang BPN Provinsi Aceh.

“Sebelumnya ada sejumlah perwakilan masyarakat Kilometer VIII yang bertemu dengan saya. Ketika itu saya mengarahkan agar dimasukkan surat audiensi dengan pihak Komisi I DPRK Aceh Utara, dan itu sudah dilakukan pertemuan antara masyarakat, mahasiswa maupun Muspika Simpang Keuramat bersama Komisi I,” kata Tgk. Nazaruddin.

Menurut Tgk. Nazaruddin, pada kesempat itu pihak Komisi I telah meminta keterangan dari masyarakat KM VIII, tentang sengketa tapal batas dengan PT Satya Agung. Jadi, setelah mengumpulkan data-data tersebut, sepekan kemudian bahwa Komisi I memanggil pihak Pemkab Aceh Utara. Pertemuan itu dilakukan pada September-Oktober 2021 secara bertahap, turut hadir Asisten I, BPN Aceh Utara, Bappeda, Dinas Perkebunan, dengan bertujuan untuk meminta tanggapan pemerintah terkait sengketa lahan tersebut.

“Pada intinya, masyarakat Kilometer VIII meminta BPN untuk mengukur ulang batas HGU PT Satya Agung. Karena ini ranahnya BPN Aceh sehingga pihak terkait harus turun tangan. Kita rasa pemerintah dan DPRK sudah melakukan upaya-upaya berkenaan itu, sudah beberapa kali Komisi I memfasilitasi untuk beraudiensi dengan para pihak guna mendengar pendapat dan mencari solusi,” ungkap Tgk. Nazaruddin, yang membidangi di Komisi V DPRK Aceh Utara.

Tgk. Nazar menambahkan, setelah mengumpulkan data dari masyarakat, Pemerintah Aceh Utara maupun PT Satya Agung, itu Komisi I DPRK bertemu dengan BPN Aceh dan meminta pihak BPN tersebut untuk turun ke lokasi guna melakukan pengukuran ulang. Bahkan berdasarkan informasi diperoleh bahwa DPRK Aceh Utara juga sudah mengajukan surat kepada pimpinan DPRA untuk memfasilitasi penyelesaian masalah itu di tingkat provinsi.

“Untuk itu, kita meminta kepada para pihak agar betul-betul dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijak. Artinya, selama ini masyarakar Kilometer VIII menuntut melakukan pengukuran ulang, maka sedianya pihak PT Satya Agung meminta kepada BPN Aceh untuk mengukur ulang batas HGU. Supaya ke depan aktivitas perusahaan bisa berjalan lancar dan aman, karena investasi itu memang penting. Tetapi bagaimana caranya dengan masyarakat lingkungan sekitar bisa terjalin harmonis, dan tidak ada gejolak masalah apapun,” kata Tgk. Nazaruddin, yang juga putra asal Simpang Keuramat.

Untuk diketahui, Warga Gampong Kilometer VIII, Simpang Kramat, Aceh Utara dan sejumlah mahasiswa memblokir akses jalan PT Satya Agung, Selasa,16 November 2021.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes warga yang belum terpenuhi harapannya terkait sengketa lahan dengan PT Satya Agung sekitar 50 hektare. Namun, aksi blokade jalan itu dijaga ketat pihak kepolisian Polres Lhokseumawe.

Warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat km VII Menggugat (FPRBM) membangu tenda dan membentang spanduk untuk menutup jalan tersebut, yang kerap dilalui mobil dan truk operasional PT Satya Agung. []

 

  • Bagikan