Durasi, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi secara estafet bergilir terhadap putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Empat terpidana sudah meringkuk dijeruji besi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) setelah menerima kiriman salinan putusan Mahkamah Agung RI, yaitu Masing-masing atas nama T. Maimun, Ir. Nurliana, Teku Reza Felanda, dan Ir Poniem.
Sedangkan, satu terdakwa lain atas nama Drs. Fathullah Badli, masuk dalam daftar tunggu berikutnya ke Lapas. Lantaran masih menunggu kiriman salinan putusan dari Mahkamah Agung RI.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjjar Alavi, S.H., M.H ketika diwawancarai Durasi mengatakan, keempat terdakwa ditahan secara bertahap dan terpisah. Mereka, dijebloskan kedalam penjara sesuai lokasi asal domisilinya terdakwa bersangkutan.
Tahap pertama yang dieksekusi adalah Teuku Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana pada tanggal 20 Januari 2025 bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Lhokseumawe. Dengan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar lebih Rp18 miliyar.
Tahap kedua, dieksekusi terpidana Ir Poniem selaku konsultan pengawas pada tanggal 13 Februari 2025 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar. Dengan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti sebesar lebih Rp915 juta.
Tahap ketiga, giliran terpidana T. Maimun selaku direktur PT. Lamkaruna Yachmoon bersama Ir. Nurliana selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Keduanya, dijebloskan ke penjara pada tanggal 26 Februari 2025.
Terpidana T. Mainum dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp.500 juta, dan uang pengganti sebesar lebih Rp25 miliyar. Sedangkan, terpidana Ir. Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp.400 juta, dan uang pengganti sebesar lebih Rp.254 juta.
” Begitu salinan putusan MA yang dikirimkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh sampai, satu-persatu langsung Kita eksekusi. Dan, untuk terpidana Drs. Fathullah Badli, masih menunggu kirimannya, ” pungkas Ivan Najjjar.
Sempat Bebas
Sebelumnya lima terdakwa korupsi Monumen Islam Samudera Pasai sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tanggal 14 November 2023 lalu. Kelimanya adalah Fadhullah Bandli selaku (Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016), Nurliana selaku (Pejabat Pembuat Komitmen), Poniem selaku (Konsultan Pengawas), serta Teuku Maimun dan Teuku Reza Felanda selaku (Kontraktor Pelaksana).
Putusan bebas kala itu dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, R Hendral bersama anggota Sadri dan Daddy. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap lima terdakwa korupsi tersebut berdasarkan salinan putusan nomor perkara 4905.K/Pid.Sus/2024 dan 4906.K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 11 Desember 2024.
Proyek Multitahun
Monumen Islam Samudera Pasai adalah proyek multiyers, yaitu dikerjakan mulai 2012-2017, yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp49 miliar. Dugaan korupsi proyek ini menyeret lima tersangka.
Hasil penelusuran tim penyidik kejaksaan pada tahun 2012, proyek tersebut awalnya dikerjakan PT PNM dengan anggaran senilai Rp9,5 mliar. Kemudian pada 2013 digarap PT LY dengan biaya Rp8,4 miliar.
Selanjutnya, pada 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 Miliar. Berikutnya pada 2015 dilaksanakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, lalu di 2016 dikerjakan PT TH dengan dana Rp9,3 Miliar, dan pada 2017 giliran PT TAP yang menggarap dengan anggaran Rp5,9 miliar.