4 Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Jadi Buronan Kasus Judi Online

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. doc/Polda Metro Jaya

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan empat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinsial J, JH, F dan C sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, terkait kasus judi online tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C.

Penetapan ini dilakukan setelah polisi menangkap dua tersangka baru, yakni AA dan F alias W alias A, dalam jaringan judi online tersebut. AA ditangkap pada 26 November 2024 atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara F yang berperan sebagai agen 40 situs judi online ditangkap pada 28 November 2024. Tersangka AA berperan melakukan TPPU, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online, kata Kombes Ade Ary dalam keterangan siaran pers, Sabtu (30/11/2024).

Dari tangan AA, polisi menemukan satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724 juta. Adapun dari F, polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta.

Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus judi online Komdigi mencapai 26 orang. Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan uang hasil kejahatan para tersangka.

“Diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” kata Ade Ary.

  • Bagikan