Durasi, Lhokseumawe – Sedikitnya 2.360 saksi bayangan dari Rumah Kita Bersama (RKB) Bustami Hamzah-Syech Fadhil Rahmi (Om Bus-Fadhil) diterjunkan untuk melakukan investigasi terkait kecurangan pemilihan kepala daerah di Kota Lhokseumawe. Mereka, akan memantau dan mengawasi segala bentuk praktik pelanggaran pilkada.
Ketua RKB Om Bus-Fadhil Lhokseumawe, Sofyan mengatakan, keterlibatan saksi bayangan ini sangat penting sebagai dokumentasi berbagai kejahatan pemilu. Terutama, dikalangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dia, mensinyalir KPPS akan banyak tergelincir akibat keberpihakan terhadap salah satu calon atau tak netral. Buktinya banyak Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan kembali diakibatkan ketidaknetralan dalam serangkaian tahapan pemilu presiden dan legislatif beberapa waktu lalu.
” Permainan ini murni dimainkan dari tingkat KPPS di setiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena merekalah yang paling dekat dengan akses suara, ” beber Sofyan dalam konferensi pers yang berlangsung di RKB Om Bus-Fadhil Lhokseumawe, Rabu (20/11).
Ia menjelaskan, fenomena ini terjadi dimulai ketika pembagian undangan Model-C Pemberitahuan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP). Formulir undangan yang dibagikan ini ditengarai banyak disalahgunakan dengan modus beragam, diantaranya banyak masyarakat yang sudah meninggal dan pindah atau keluar kota sehingga dibagikan kepada orang lain yang tidak berhak.
” Hal-hal seperti ini tidak Kita inginkan terjadi di Pilkada 2024. Kita tidak mau ada perselihan atau pertengkaran sesama anak bangsa yang berdampak timbulnya konflik baru di tengah masyarakat akibat gak demokrasinya dirampas, ” terangnya.
Selain itu juga ditekankan kepada aparatur sipil untuk tetap bersikap dan menjunjung tinggi netralitas sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang khusus diperuntukkan bagi netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Aturan ini berlaku dari tingkat Presiden, Pejabat Gubernur, Pj Bupati/Pj Walikota, Camat, hingga Keuchik.
Artinya, aparatur negara ini dilarangan terlibat mengajak, mendukung dan berpartisipasi memobilisasi masa untuk untuk memilih paslon tertentu. Ini semuanya adalah tindak pelanggaran pilkada serius, ” tandasnya.
Sementara untuk saksi bayangan, ” Sambung Sofyan, akan bertugas mengawasi dilapangan terkait kejahatan pemilu tersebut.