Durasi, Lhokseumawe – Carut-marutnya roda pemerintahan di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kembali terjadi. Kali ini, Pj Keuchik Muzakkir Sy, masih berani mengeluarkan SK pembentukan dan pemilihan terhadap lembaga permusyawaratan baru itu kendati belum menerima surat resmi instruksi atau perintah langsung secara tertulis dari Pj Walikota Lhokseumawe, A Hanan alias cacat hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran Durasi, para warga yang diundang dalam proses pembentukan dan pemilihan itu dilakukan secara Diam-diam kepada Pihak-pihak tertentu tanpa ada himbauan kepada khalayak luas melalui aplikasi perpesanan instan atau whatshaap. Dimana, Pj Keuchik mengeluarkan SK pembentukan dan pemilihan itu secara langsung kepada Zulkarnen selaku Ketua Panitia Pelaksana kegiatan tersebut.
Selanjutnya, dilakukan proses pemilihan dan terpilihnya susunan kepengurusan yang baru, yaitu Ketua dipimpin oleh Ir Yusyak, Wakil Ketua, Rostina, Sekretaris, Faisal Rasyidis, Anggota, Dr Zul Akli, M Fadil, Azwar Zakaria, Misbahul Munir, Baihaqi, dan Murnilawati.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 diatur dengan jelas bahwa, pembentukan dan pemilihan tuha peut itu harus mendapat persetujuan surat resmi melalui instruksi walikota. Namun, ternyata pada kenyataanya tetap mengabaikan Permendagri yang mana bertentangan dengan hukum berlaku.
Pj Keuchiek Tumpok Teungoh, Muzzakir SY mengaku, pihaknya sudah melakukan pembentukan tuha peut yang dipimpin Ketua Panitia Terpilih oleh Zulkarnen. SK itu terdiri dari 11 orang, yaitu 3 orang dari unsur aparatur desa dan 8 orang unsur masyarakat.
Sebut Dia, perihal pelaksanaan serangkaian kegiatan ini sudah disampaikan pemberitahuannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Polsek dan Koramil. Dengan alasan pihaknya melakukan kegiatan itu sehubungan mandegnya pelaksanaan administrasi dan pengelolaan keuangan di gampong.
” Cukup mendesak berkaitan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P). Maka, untuk menyikapi sehubungan dengan mundurnya tuha peut Kita mengadakan musyawarah dan pemilihan di gampong yang Kami tunjuk itu adalah tim 11, ” tutur Muzakkir didampingi Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Tuha Peut, Zulkarnen menjawab Durasi di Masjid Al-Muklissin setempat, Kamis Sore (14/11).
Ketika ditanyai adakah surat instruksi Pj Walikota terkait perihal pembentukan dan pemilihan tuha peut yang baru, Muzzakir, mengakui belum menerima perintah resmi secara tertulis. Dirinya, kembali mengulang jawaban yang sama adalah menyahuti mandegnya administrasi digampong, sehingga dilakukan pemilihan tuha peut baru dimaksud.
” Surat instruksi resminya dari Pj Walikota belum ada! Dengan mengingat Kita diakhir tahun ini jangan sampai nanti anggaran tidak bisa Kita pergunakan, karena keberadaan tuha peut sangat diperlukan, berupa tandatangannya, ” ucapnya.
Ia berdalih, kegiatan itu dilakukan untuk menyahuti jangan sampai mengalami kekosongan terhadap jabatan tuha peut yang mandatnya menyerupai legislatif digampong sebagai mitra kerja eksekuif dalam hal ini Keuchik. Oleh karena itulah dilakukan pembentukan dan pemilihan terhadap lembaga permusyawaratan bernama tuha peut.
” Kerjaan yang ada digampong itu perlu tanda tangannya tuha peut, kalau enggak ada tandangannya enggak bisa dikerjakan. Dan, nantinya juga bisa terjadinya simpang siur pengelolaan dana gampong, sehingga Kami berencana untuk mengadakan pemilihan tuha peut yang semuanya kita undang elemen masyarakat, ” tutup Muzzakir yang menutup wawancara Sore itu.
Sesuai perundang-undangan yang berlaku proses pemilihan dan pembentukan harus dilakukan melalui mekanisme aturan yang berlaku sesuai surat edaran dalam bentuk himbauan yang diberitahukan kepada seluruh masyarakat untuk berhadir ditempat acara yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana melalui SK yang ditunjuk oleh pimpinan digampong, yakni Pejabat Keuchik. Form khusus Himbauan ini dipasang secara terbuka ditempat umum, agar serangkaian pelaksanaan kegiatan berlangsung secara demokrasi dan transparan kepada publik.
Perihal ini secara gamblang juga diatur dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Lembaga Permusyawaratan atau disebut Tuha Peut. Dimana, walikota sebagai Pimpinan kepala daerah mengeluarkan surat resmi secara tertulis yang mengintruksikan pembentukan dan pemilihan tuha peut yang baru.
Sebelumnya sembilan Tuha Peut di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, mendadak mengundurkan diri. Didalam surat itu mereka sepakat berjamaah menyatakan sikap mengakhiri jabatannya lebih dini dengan alasan dikarenakan tidak adanya sinkronisasi yang berarti menyelaraskan atau mencocokkan sesuatu dengan sesuatu yang lain sehingga keduanya berjalan bersamaan atau dalam keselarasan dalam kinerja dengan Pj Keuchik yang baru Muzakkir SY.
Surat pernyataan pengunduran ini dilayangkan kepada Pj Walikota Lhokseumawe, A Hanan, terhitung tanggal 1 November 2024. Padahal, masa bakti ke-9 tuha peut itu berlaku sejak tahun 2020-2026 mendatang.
Berikut Nama-nama Ke-9 Tuha Peut yang mengundurkan diri itu adalah Ketua dipimpin oleh, H. Rusli Jamil, S.Sos, Wakil Ketua, Drs. H. Munawar Kasem, dan Anggota, Nazir, SE. M.Si, Drs. H. T. Syarifuddin, H. Anwar Ibrahim, H. M. Idris, A. SH, Sofia, Erma Yanti, dan Nurjamali.